Batam (ANTARA News) - Setiap hari, sekitar Rp90 juta uang diselundupkan ke Singapura, kata Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam Kolonel Laut (E) Muhammad Faisal di Batam, Kamis. "Itu sudah berlangsung dua-tiga tahun," katanya kepada ANTARA. Ia mengatakan besaran uang yang diselundup sekitar Rp100 juta, tergantung pecahan kartal yang dibawa. "Kalau pecahan Rp20.000 jumlah totalnya lebih sedikit," katanya. Setiap selundup, kata Komandan Lanal, uang direkatkan ke tubuh pelaku menggunakan lakban, lalu ditutup baju, sehingga tidak nampak oleh petugas keamanan. Penyelundupan uang juga tidak terdeteksi alat sensor pelabuhan karena mesin itu hanya bisa meraba barang metal. "Harus kita geledah badannya, baru tahu," kata dia. BI harus antisipasi Ia mengatakan Lanal Batam berkoordinasi dengan Kantor Bank Indonesia Batam untuk mengantisipasi agar kegiatan tersebut tidak berlanjut. "Saya sudah telepon Pak Irwan Lubis (Kepala BI Batam). Ia bilang tidak tahu ada yang seperti ini," katanya. Komandan Lanal mengatakan, berdasarkan informasi Kepala Kantor BI Batam, selama ini, tidak pernah ada orang yang meminta BI Batam mengeluarkan surat perpindahan uang secara fisik dari Batam ke Singapura. Sementara, Kepala Kantor BI Batam enggan memberikan konfirmasi. Humas BI Batam Didik mengatakan Kepala Kantor BI hanya memberi informasi kepada media lokal. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 4/2002 menyebutkan setiap orang (baik individu maupun lembaga) yang ingin membawa uang ke luar negeri dalam jumlah di atas Rp 100 juta, wajib meminta izin dari BI yang ada di daerah setempat. Untuk wilayah Provinsi Kepri, izin tersebut dikeluarkan BI Batam. Sementara bagi yang ingin membawa uang tunai rupiah keluar negeri dalam jumlah di bawah Rp 100 juta, harus melaporkannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penukaran uang Sementara itu, YP, pelaku penyelundupan Rp686 juta yang Rabu pekan ini ditangkap Lanal Batam, mengaku baru tiga kali menyelundupkan uang. Ia mengatakan uang tersebut biasanya ditukarkan dengan dolar di negeri jiran itu. "Nilai tukar di sana lebih besar," katanya. YP mengaku seluruh uang itu adalah miliknya, dari hasil usaha penukaran uang yang ia miliki. Sebelum diselundupkan uang itu ia simpan di Bank Niaga Penuin. YP mengatakan memilih menyelundupkan uang karena pengurusan kirim uang melalui Bank ke luar negeri sulit. YP dan Tn diduga melanggar UU No.24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar dengan ancaman kurungan dan denda Rp100 juta.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008