Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Muhammad Yusron mengingatkan agar masyarakat (nasabah) mewaspadai adanya tawaran suku bunga tinggi yang diberikan oleh perbankan, meski nasabah bank bersangkutan sudah dijamin oleh LPS.

"Calon nasabah tidak perlu tergiur dengan suku bunga tinggi atau di atas ketentuan yang ditetapkan LPS, yang diberikan oleh perbankan (bank tertentu), karena dibalik pemberian suku bunga tinggi, kemungkinan bank bersangkutan bermasalah dan ingin menarik dana sebanyak-banyaknya dari masyarakat," kata Muhammad Yusron kepada awak media di Malang, Kamis.

Suku bunga yang ditetapkan LPS, untuk bank umum sebesar 6,25 persen dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 8,75 persen.

 "Jika melebihi ketentuan tersebut, nasabah perlu mewaspadainya," ucap Yusron.

Dengan suku bunga sesuai ketentuan LPS, masyarakat (calon nasabah) tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah di setiap bank.

Agar simpanan nasabah bisa dijamin, Yusron mengimbau agar nasabah bank memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS, yakni 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan ketiga tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).

Menyinggung klaim penjaminan yang telah dilakukan LPS, Yusron mengatakan per September 2019, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per September 2019 mencapai Rp1,91 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,5 triliun (91%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 237.788 nasabah bank.

Sedangkan dana sebesar Rp362,5 miliar (19 persen) milik 17.033 nasabah bank yang dilikuidasi dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

Persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar, yakni sebesar 77,3 persen atau Rp280,27 miliar, karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Oleh karena itu, lanjutnya, nasabah harus cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.

Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan, simpanan tidak dijamin LPS.

Mengenai bank yang dilikuidasi selama kurun 2019, Yusron menyebutkan hingga 20 November 2019, sebanyak 101 bank dan melakukan pembayaran klaim simpanan kepada lebih dari 200.000 nasabah dengan nilai sebesar Rp1,5 triliun.

Seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia adalah peserta penjaminan LPS. Jumlah Bank Umum per Oktober 2019 ialah 111 bank dan BPR berjumlah 1.717 Bank. Total simpanan bank umum per September 2019 mencapai Rp5.984 triliun dengan jumlah rekening sebanyak 295 juta.

Total simpanan BPR per Juni 2019 sebesar Rp109 triliun dengan jumlah rekening sebanyak 13,3 juta rekening. LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun, yakni pada bulan Januari, Mei dan September, kecuali terjadi perubahan dalam kondisi perbankan dan perekenomian yang cukup signifikan.

Pada bulan-bulan diluar periode penetapan tersebut, dilakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan LPS. Saat ini tingkat bunga penjaminan LPS untuk periode tanggal 20 November 2019 sampai 24 Januari 2020 adalah Bank Umum Umum 6,25 persen, Bank Perkreditan Rakyat 8,75 persen, dan valas 1,75 persen.

Sesuai ketentuan, seluruh bank wajib menempatkan pengumuman di seluruh kantor bank yang dapat dengan mudah dilihat oleh nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan LPS. Bagi nasabah yang menerima bunga di atas tingkat bunga penjaminan LPS, seluruh simpanannya tidak dijamin LPS.

Aset LPS per Oktober 2019 mencapai Rp119 triliun. Sumber dana LPS berasal dari modal awal pemerintah sebesar Rp4 triliun, kontribusi kepesertaan yang dibayarkan pada saat bank pertama kali menjadi peserta, premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester sebesar 0,1 persen dari dana pihak ketiga, danh asil investasi.

"Hanya saja, sampai saat ini masih banyak internal bank yang tidak memberikan penjelasan kepada calon nasabah terkait penjaminan simpanan oleh LPS, bagaimana teknis dan kisi-kisi yang bisa diklaim dan aturan-aturan lainnya terkait LPS," ucapnya.
 

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019