Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung akan membahas soal keberadaan TP4P dan TP4D dalam Rakernas Kejaksaan Agung pada awal Desember 2019 mendatang.

"Akan dilihat perkembangannya. Kejagung akan membahasnya dalam Rakernas Kejaksaan pada 3-6 Desember di Cisarua. Perumusannya akan dilakukan Kejagung saat Rakernas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya isu keberadaan TP4P dan TP4D mencuat setelah Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan.

Hal itu dikatakan Mahfud usai menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (20/11).

"Ada kesepakatan bahwa TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan," kata Mahfud.

Menurut dia, alasannya karena pelaksanaan kerja TP4P dan TP4D di lapangan kerap menyimpang dari tujuan awal pembentukan tim tersebut.

TP4P dan TP4D dibentuk dengan tugas mendampingi dan mengawal setiap kepala daerah yang akan melaksanakan program pembangunan sehingga anggaran dari pemerintah digunakan tepat sasaran.

"Tapi dalam perkembangannya, ada keluhan oknum tertentu mengambil keuntungan," kata Mahfud.

Baca juga: Ombudsman RI tanggapi pembubaran TP4P dan TP4D oleh Kejagung

Baca juga: INASGOC libatkan TP4P untuk mendukung tertib administrasi


 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019