"Pak Kuswendi masih menjabat," kata Bupati Garut kepada wartawan, di Garut, Jumat.
Garut (ANTARA) - Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan belum dapat mencopot jabatan terdakwa yang juga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kuswendi karena terdakwa akan melakukan banding dari hasil putusan satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Garut terkait kasus perizinan pembangunan bumi perkemahan.

"Pak Kuswendi masih menjabat," kata Bupati Garut kepada wartawan, di Garut, Jumat.
Baca juga: Bupati Garut nyatakan Kadispora tersangka korupsi tak ganggu pelayanan

Ia menuturkan, telah mengetahui hasil putusan Pengadilan Negeri Garut terhadap Kuswendi yakni hukuman satu tahun penjara terkait kasus yang dituduhkan tentang kesalahan izin pembangunan bumi perkemahan.

Kuswendi, lanjut dia, selama ini masih tetap aktif menjabat sebagai Kadispora Garut, sehingga tidak perlu dilakukan penggantian penjabat pelaksana tugas (plt) untuk memimpin dinas tersebut.

"Kalau ditahan (ada plt) tapi perintahnya kan tidak ditahan, kalau ditahan harus masuk kemarin (Kamis)," katanya pula.

Ia mengungkapkan, putusan pengadilan terhadap Kadispora Garut perlu dipertimbangkan kembali karena terkesan pasal yang disangkakan tidak sesuai yaitu menyamaratakan pengusaha dengan pejabat.

"Karena Kuswendi tidak terbukti pada dakwaan primer, dia kan bukan pengusaha," katanya lagi.

Terdakwa Kuswendi, kata Bupati, akan melakukan banding untuk memenuhi hak rasa keadilannya dalam kasus tersebut.
Baca juga: Bupati Garut terima surat penetapan tersangka korupsi Kadispora

Selain itu, Bupati berencana akan meyakinkan majelis hakim tentang putusan Pengadilan Negeri Garut yang terkesan keliru menerapkannya kepada Kadispora.

"Kita akan meyakinkan hakim bahwa Pak Kuswendi tidak mempunyai kapasitas bahwa dia bukan sebagai pengusaha sesuai undang-undang," katanya pula.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Garut memutuskan Kuswendi bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara terkait kasus tindak pidana perizinan lingkungan pembangunan bumi perkemahan.

Ketua majelis hakim Hasanuddin SH memutuskan terdakwa Kuswendi telah melanggar hukum tentang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 109 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 1,5 tahun penjara.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019