Kalau (masih) ada retribusi di PKL itu pungli, segera laporkan ke Saya (Wali Kota) ataupun OPD terkait untuk ditindaklanjuti
Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, menghapus retribusi untuk seluruh pedagang kaki lima (PKL) sebagai upaya mendorong pertumbuhan usaha mikro di daerah itu. 

Wali Kota Madiun Maidi mengatakan keputusan menghapus retribusi PKL tersebut dilakukan setelah melalui kajian terkait optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

"Diputuskan dihapus sejak Oktober lalu. Jadi, tidak perlu perubahan perda. Kami tinggal mengajukan permohonan penghapusan ke DPRD," ujar Wali Kota Madiun Maidi kepada wartawan di Madiun, Jumat.

Retribusi PKL tercantum dalam Perda Nomor 11 tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan. Persisnya di Pasal 52 tentang Struktur dan Besaran Tarif Retribusi. Pasal itu menyebut beberapa objek lingkungan kena retribusi seperti warung, pedagang di terminal dan PKL.

Baca juga: Potensi pariwisata Kabupaten Madiun, dari budaya hingga kuliner

Selain untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro, pengenaan retribusi pada objek tersebut dianggap sudah tidak relevan lagi. Sebab, pemasukan pemkot tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan untuk membayar honor petugas penarik retribusi.

Meski dihapus, Maidi menyebut perlu pembinaan kepada PKL ke depan. Harapannya, terjadi perkembangan tingkat ekonomi dan usaha.

"Saya juga sudah sampaikan ke paguyuban PKL. Mereka harus punya tabungan setelah retribusi dihapus. Uang retribusi itu bisa dialihkan untuk ditabung dan digunakan untuk tambahan modal usaha," katanya.

Menurut Maidi, untuk menutup kehilangan PAD dari sektor retribusi PKL sebesar Rp200 juta per tahun, Pemkot Madiun cenderung mengoptimalkan sektor penanaman modal. Pemkot memberikan kelonggaran investor untuk berinvestasi di Kota Madiun.

Seperti masuknya restoran McDonalds. Pemkot bisa meraup pendapatan pajak sekitar Rp113 juta dalam sepekan. Targetnya sekitar Rp300 hingga Rp500 juta per bulan.

"Sehingga, pendapatan retribusi untuk PKL setahun bisa ditutup dari pendapatan pajak McDonalds dalam sebulan," katanya.

Baca juga: KA Wijayakusuma anjlok di Magetan, KAI selidiki penyebabnya

Pihaknya mengimbau masyarakat terutama pedagang agar berani melapor jika ada oknum yang melakukan penarikan retribusi PKL. Sebab, hal itu pasti merupakan pelanggaran.

"Kalau (masih) ada retribusi di PKL itu pungli, segera laporkan ke Saya (Wali Kota) ataupun OPD terkait untuk ditindaklanjuti," katanya.

Sesuai data, jumlah PKL di Kota Madiun saat ini mencapai 1.900 lebih PKL. Mayoritas PKL tersebut berjualan makanan dan minuman.

Baca juga: Pemkot Madiun berupaya kembangkan industri batik khas setempat
 

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019