Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mulai mengajukan Omnibus Law ke DPR RI pada 18 Desember 2019.

Luhut meyakini penerbitan Omnibus Law bisa menjadi salah satu cara mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, salah satunya mengenai investasi.

“Pada tanggal 18 Desember mendatang kami akan submit (ajukan) Omnibus Law kepada parlemen untuk mengubah banyak undang-undang saat ini yang tumpang tindih yang menghambat berbisnis di Indonesia ,” katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Luhut menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara pada acara The Straits Times Global Outlook Forum 2020 di The Ritz-Carlton, Millenia, Singapura, Jumat.

Diharapkan Februari 2020 hasil Omnibus Law sudah bisa mulai terlihat sehingga bisa memudahkan investor dalam menanamkan modal di Indonesia.

Ia menyebut selama enam bulan terakhir telah dilakukan pendalaman dan diputuskan bahwa Omnibus Law menjadi salah satu solusi atas masalah regulasi yang berbelit dan panjang.

“Karena kami mengerti dan belajar, ini adalah salah satu masalah, kami identifikasi, kemudian kami atasi masalahnya. Jadi kami menyiapkan semuanya. Saya berharap pada bulan Februari, kita akan melihat hasilnya sehingga memudahkan investor di Indonesia,” jelasnya.

Luhut menambahkan, pemerintah saat ini berkonsolidasi dengan parlemen. Ia mengakui adanya perbedaan karena ada dua partai politik yang tidak bersama pemerintah.

“Tapi kita tidak boleh merasa arogan. Kami berusaha tidak melakukan kesalahan, tetapi tentu saja tidak bisa sempurna,” tambahnya.

Lebih lanjut, Luhut menegaskan pemerintah Indonesia membuka luas pintu investasi bagi pihak manapun asalkan mengikuti aturan yang berlaku dengan skema business to business.

Skema itu antara lain ramah lingkungan, yaitu patuh terhadap hukum mengenai lingkungan serta standar lingkungan regional dan global adalah suatu keharusan; mendidik tenaga kerja lokal agar investor dapat mendidik tenaga kerja lokal sehingga mereka dapat memegang peranan kunci di masa depan; serta transfer teknologi yang dianggap merupakan faktor penting dalam investasi. Bantuan pengembangan kapasitas untuk masyarakat sekitar juga tidak kalah pentingnya.

 

Baca juga: Pemerintah kebut penyelesaian rancangan Omnibus Law
Baca juga: Menkeu jelaskan hal-hal yang diatur dalam Omnibus Law Perpajakan
Baca juga: Baleg: Omnibus Law harus menyatukan 74 UU

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019