SIN memberantas korupsi secara sistem karena monitoring perpajakan dapat dilakukan secara utuh
Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menyosialisasikan pentingnya penguatan basis data pajak melalui implementasi Single Identity Number (SIN) di hadapan para wisudawan Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI).

Sosialisasi yang bersamaan dengan Wisuda STPI itu dilaksanakan di Auditorium Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Sabtu. Dalam pemaparannya, Hadi Poernomo menyebutkan bahwa SIN dapat memberantas korupsi secara sistem.

"SIN memberantas korupsi secara sistem karena monitoring perpajakan dapat dilakukan secara utuh dan sistem ini membangun kondisi agar para wajib pajak terpaksa jujur dapat terwujud secara otomaris karena sistem," kata Hadi di Jakarta, Sabtu.

Hadi yang menjabat sebagai Ketua BPK periode 2009-2014 dan Dirjen Pajak periode 2001-2006 tersebut menjelaskan bahwa SIN memiliki konsep yang hampir serupa dengan konsep Social Security Number di Amerika Serikat.

SIN mengintegrasikan secara otomatis (linking by system) data-data finansial maupun nonfinansial di luar aparat pajak ke dalam Bank Data Pajak yang terpusat secara nasional, lalu melakukan proses pencocokan (matching) data lawan transaksi dengan SPT Wajib Pajak.

Mekanisme ini membuat SIN mampu mendeteksi kecurangan secara otomatis dan menciptakan kondisi "terpaksa jujur" secara sistem, tidak hanya terkait kecurangan pajak, namun juga seluruh kecurangan yang terjadi termasuk korupsi.

Perwujudan SIN secara konsisten menjadi agenda dalam serangkaian UU APBN meliputi UU Nomor 29 Tahun 2002 tentang APBN TA 2003, UU Nomor 28 Tahun 2003 tentang APBN TA 2004, UU Nomor 36 Tahun 2004 tentang APBN TA 2005, dan UU Nomor 13 Tahun 2005 tentang APBN TA 2006.

 Selama mempromosikan SIN selama 2001 sampai 2004 Hadi Poernomo berhasil meraih 248 MoU dengan berbagai akademi/universitas, pemda, bank, partai politik, dan lembaga lainnya untuk pertukaran data maupun dukungan kajian. Satu per satu kendala rahasia berhasil dibuka pada tahap ini.

Puncaknya saat Hadi Poernomo memaparkan gagasan SIN di hadapan Presiden Megawati dan seluruh jajarannya pada 15 April 2004. Presiden menyatakan dukungannya dengan menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2004 untuk mengakomodasi perwujudan transparansi melalui SIN di dalam APBN.

Hadi Poernomo segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 178 Tahun 2004 tentang Blue Print DJP berisi antara lain mengenai peningkatan Bank Data Pajak menjadi Bank Data Nasional melalui Nomor Identitas Tunggal (SIN).

Baca juga: Jokowi: Reformasi perpajakan harus terus dilakukan

Baca juga: Kemdagri: Pemerintah fokus terapkan sistem identitas tunggal




 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019