Jayapura (ANTARA) - Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Papua saat ini menurunkan tim asistensi untuk mendampingi disdukcapil kabupaten dan kota melakukan pemutakhiran data kependudukan.

Tim diturunkan secara bertahap untuk membantu disdukcapi kabupaten dan kota se Papua, kata Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil (sosdukcapil) Papua Ribka Haluk kepada Antara di Jayapura, Sabtu.

Diakuinya, data yang ada saat ini didalam basis data terpadu Papua secara keseluruhan belum seluruhnya berisi tabel nomor induk kependudukan (NIK) sementara peraturan baru NIK bukan saja untuk orang dewasa atau yang sudah menikah tetapi bayi yang baru lahir sudah harus memiliki NIK.

Dalam variabel yang terbaru terdapat data NIK sementara data kependudukan dari Papua belum terisi sehingga dengan diturunkannya tim asistensi yang berasal dari staf disdukcapil dapat membantu kabupaten dan kota dalam mengisi kembali kolom-kolom yang sebelumnya tidak ada untuk diisi dengan data yang dibutuhkan.

Baca juga: Inspoktorat telusuri tujuh kampung "siluman" di Papua Barat

Baca juga: Desa didorong penuhi persyaratan sesuai UU, sebut Kemendagri


Akibat belum tercakupnya seluruh data penduduk Papua menyebabkan dalam pertemuan dengan KPK, beberapa waktu lalu di Jayapura, terungkap bahwa 89 persen atau sekitar 1,6 juta data penduduk penerima bantuan sosial tidak sesuai dengan data NIK.

Padahal berdasarkan NIK itulah berbagai bantuan pemerintah untuk warga yang penerima bantuan sosial diberikan dan didalamnya termasuk bayi serta anak-anak yang juga menerima berupa KIS dan KIP serta rastra.

“Kami diberi kesempatan hingga 20 Desember untuk melakukan pemuktahiran data kependudukan,” kata Ribka Haluk.

Ketika ditanya apa kesulitan dalam melaksanakan pemuktahiran data kependudukan, Ribka mengaku sejauh ini belum ditemui karena tim asistensi baru mulai diturunkan.

Seluruh tim asistensi akan berupaya agar pemuktahiran data kependudukan di Papua dapat berjalan sesuai target, kata Ribka Haluk.*

Baca juga: Kemenkeu permudah laporan keuangan dana desa

Baca juga: Kemendagri bantah desa fiktif terkait dana desa

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019