Jayapura (ANTARA) - Kepala BPK Perwakilan Papua Paula Hendri Simatupang mengatakan hingga kini belum menemukan adanya desa atau kampung fiktif dalam penyaluran dana desa.

"Memang belum semua kabupaten dan kota yang diperiksa terkait penyaluran dana desa karena BPK hanya melakukan pemeriksaan di empat kabupaten yaitu Kabupaten Jayapura, Keerom, Biak Numfor dan Kabupaten Merauke. Pemeriksaan itu dilakukan pada semester ke II tahun 2018 lalu," kata Simatupang di Jayapura., Jumat.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan itu terungkap beberapa fakta di antaranya regulasi dan kebijakan dalam pembinaan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa belum lengkap dan mutakhir serta belum selaras dengan peraturan pemerintah, belum ada pemetaan dan identifikasi masalah serta inventarisasi kebutuhan kampung untuk perencanaan kegiatan, pembinaan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa sebagai dasar penyusunan program/kegiatan dalam DPA.

Baca juga: Inspoktorat telusuri tujuh kampung "siluman" di Papua Barat
Baca juga: Desa didorong penuhi persyaratan sesuai UU, sebut Kemendagri


Selain itu,katanya, belum ada monitoring dan evaluasi secara berkala atas pembinaan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa serta belum ada dokumentasi atas hasil pembinaan secara lengkap dan baik, pemerintah daerah belum memiliki mekanisme kerja pengawasan yang jelas terkait pembinaan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa.

"Inspektorat daerah belum memetakan dan mengidentifikasi masalah dan risiko dalam pembinaan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa sebagai dasar menetapkan prioritas program pengawasan. Serta inspektorat pemerintah daerah belum melakukan tindak lanjut hasil pengawasan atas pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa," kata Simatupang.

Baca juga: Kemenkeu permudah laporan keuangan dana desa
Baca juga: Kemendagri bantah desa fiktif terkait dana desa


Dia mengakui, pemeriksaan bertujuan di empat kabupaten yang menjadi sample itu untuk menilai efektivitas pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Sasaran pemeriksaan diarahkan pada regulasi dan kebijakan, perencanaan pembinaan, pelaksanaan pembinaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi pembinaan, perencanaan pengawasan, pelaksanaan pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa," kata Hendri Simatupang.

Baca juga: Lebih 60 persen aparatur desa hanya lulusan SMA
Baca juga: Kemenkeu akan bekukan sementara penyaluran dana desa bermasalah

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019