Hasil penyelidikan yang kami lakukan, diketahui pelaku pembalakan pohon sonokeling di rumija Tulungagung-Ngunut maupun jalan raya Rejotangan itu menggunakan dokumen penebangan yang seolah resmi
Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Seorang tenaga aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional (BBPJN) Kediri berinisial AP ditetapkan sebagai tersangka perekayasa dokumen penebangan pohon sonokeling di kawasan rumija (ruang milik jalan) Tulungagung-Blitar.

"Hasil penyelidikan yang kami lakukan, diketahui pelaku pembalakan pohon sonokeling di rumija Tulungagung-Ngunut maupun jalan raya Rejotangan itu menggunakan dokumen penebangan yang seolah resmi," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Septiadi di Tulungagung, Jatim, Sabtu.

Indikasi pemalsuan cepat terungkap polisi karena dokumen yang dikeluarkan AP berkop Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional.

Baca juga: Polres Tulungagung tetapkan dua tersangka pembalakan sonokeling

Seharusnya dokumen itu hanya bisa dilakukan untuk surat jalan penebangan pohon perdu yang ada kawasan ruang milik jalan nasional.

Sementara pohon-pohon yang dibalak oleh komplotan Agus dkk merupakan jalan provinsi, yang artinya kewenangan ada di Dinas PU Binamarga Provinsi Jatim. Bukan berada di bawah kewenangan BBPJN.

"Surat izin yang diterbitkan oleh AP palsu, lantaran area penebangan di Jalan Raya Sumbergempol masuk jalan Provinsi, bukan Jalan Nasional. Tanda tangan yang tertera di surat juga palsu (dipalsukan)," ungkapnya.

Sebelum merekayasa surat izin penebangan palsu, AP ditengarai melakukan survei terlebih dahulu mana-mana pohon yang akan ditebang.

Baca juga: JPIK apresiasi langkah polisi usut maling sonokeling

"Kami masih fokus pada lima pohon sonokeling yang ada di Sumbergempol, sesuai keterangan saksi," ucap Hendi.

AP sendiri saat ini belum ditahan. Statusnya sudah tersangka, namun polisi juga belum melakukan pemeriksaan langsung karena AP saat ini sedang dirawat di rumah sakit karena menderita sakit jantung.

Menurut Hendi, penyidik akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan setelah AP kembali sehat.

Dengan penetapan AP sebagai tersangka baru ini, berarti sudah tiga orang dijerat Polres Tulungagung dalam mengungkap kasus dugaan pembalakan puluhan batang pohon senokeling bernilai puluhan juta per batang itu.

Dua yang sudah ditetapkan tersangka lebih dulu adalah Ahmad Kirwono warga Desa/Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, dan Agus Mahendra (46), warga Kelurahan Jepun, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Keduanya kini masih mendekam di Rutan Klas IIB Trenggalek karena terjerat kasus yang sama untuk wilayah hukum Trenggalek.

Baca juga: Polisi: Oknum BBPJN sengaja palsukan dokumen penebangan sonokeling

Selain fokus pada 3 nama tadi, pihaknya juga mendalami dugaan adanya peranan kelompok lain dalam pembalakan sonokeling ini. Selain itu, pihaknya juga menelusuri pihak-pihak yang menerima kayu curian asal Tulungagung ini.

"Penerimanya siapa, ini yang akan kami dalami," ucap Hendi menegaskan.

Temuan yang pernah diungkapkan Dinamisator Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), M Ichwan Mustofa, dimana sonokeling hasil pembalakan liar di Tulungagung dibeli sejumlah perusahaan.

Ichwan menyebut ada PT K di Mojokerto, sebuah perusahaan di Boyolali, Jawa Tengah, CV M di Pasuruan dan CV KM di Surabaya.

CV KM mengekspor kayu ini ke Tiongkok dengan dibantu CV. CK asal Surabaya. CV. CK bertugas melengkapi dokumen ekspor, sehingga kayu ini tanpa hambatan bisa masuk ke Tiongkok.

Sebelumnya Ichwan yang pertama mengungkap pembalakkan sonokeling di Jalan Nasional dan Jalan Provinsi di Tulungagung-Trenggalek. Hasil penyelidikan di Polres Trenggalek, total ada 89 pohon sonokeling yang dicuri.

Kasus ini terungkap pada April 2019, ada empat pelaku yang disidangkan di pengadilan. Selain itu, ada seorang polisi berpangkat brigadir kepala, anggoata Polres Trenggalek juga terlibat.

Setelah para pelaku dijatuhi hukuman di Trenggalek, Polres Tulungagung menetapkan tersangka untuk penebangan di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Memburu maling sonokeling spesialis jalur hijau

Baca juga: Kadishut Jatim sebut ada maling di kasus hilangnya belasan sonokeling

Baca juga: LSM laporkan pembalakan liar puluhan pohon sonokeling di Tulungagung

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019