Jakarta (ANTARA) - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku, dibutuhkan sebagai identitas diri, terutama saat berkendara menggunakan berbagai jenis kendaraan, sebagai syarat sahnya seseorang menjalankan kendaraan.

Bagi mereka yang tidak memiliki waktu mengurus perpanjangan SIM di hari kerja biasa, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengadakan layanan SIM keliling bagi warga Jakarta di tiga titik wilayah DKI Jakarta, Minggu  ini.

Berdasarkan unggahan di laman Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, pada Minggu pagi, warga DKI Jakarta, dapat melakukan perpanjangan SIM di beberapa lokasi yang tersedia mulai pukul 06:00 WIB.

Adapun lokasi-lokasinya adalah: untuk wilayah Jakarta Pusat di Jalan Imam Bonjol. Selanjutnya, di Jakarta Barat akan berada di depan Bank BTN Jl Panjang

Untuk Jakarta Selatan berada di Lantai UG mal Kota Casablanca Jakarta Timur di kawasan BKT Jl Raden Inten Duren Sawit.

Perpanjangan masa aktif SIM tidak boleh melewati dari masa berlaku, bila terlewat satu hari, maka wajib mengikut tes seperti pembuatan awal.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019