Mereka rata-rata belum mengetahui jika jalan yang mereka lalui adalah jalur sepeda
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 35 pengendara kendaraan bermotor ditilang oleh petugas gabungan
​karena melintas di atas jalur sepeda Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin pagi.

"Sampai pukul 08.30 WIB sudah melakukan penindakan kepada 35 kendaraan yang melanggar lalu lintas," ucap Kasiops Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Wildan Anwar di Jakarta, Senin.

Wildan mengatakan dari 35 pengendara yang terjaring, didominasi sepeda motor.

"Mereka rata-rata belum mengetahui jika jalan yang mereka lalui adalah jalur sepeda," katanya.

Baca juga: Tim Lintas Jaya gelar operasi jalur sepeda di Jakarta Selatan

Selain melakukan penindakan berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang), angota Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat bersama Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat juga melakukan sosialisasi kepada para pengendara.

"Untuk kali ini masih terkait sosialisasi dan penertiban itu kita secara normatif di pagi hari dan sore hari," terang Wildan.

Adapun waktu penindakan sekaligus sosialisasi di Jalan Tomang Raya akan terus dilakukan sepanjang hari, mulai jam 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan dilanjutkan sore pada pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB, kata dia.

Sebelumnya, aturan mengenai jalur khusus sepeda yang dirancang oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah sah menjadi Peraturan Gubernur DKI dan mulai berlaku Jumat pekan lalu.

Baca juga: Jakarta Barat mulai lakukan penindakan di jalur sepeda Senin ini

"Jadi sudah berlaku mulai hari ini. Hal itu diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrien Liputo, Jumat (22/11).

Dalam Pergub 128/2019 tertera jalur-jalur sepeda yang sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI yang hanya boleh dilewati oleh sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, "hoverboard" dan "unicycle" (sepeda roda satu).

Ada dua pelanggaran yang diatur dalam Pergub Penyediaan Lajur Sepeda, yaitu terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada jalur sepeda dengan sanksi mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Baca juga: Dishub Jaktim kerahkan petugas patroli bersepeda sterilkan jalur

"Sebagaimana kita ketahui di pasal 287 ini, rekan-rekan Kepolisian akan memberikan tilang. Jadi begitu ada pelanggaran akan dikenakan denda maksimum Rp500.000 atau kurungan pidana maksimal dua bulan," kata Syafrin.

Penindakan akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang berpatroli seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019