Palembang (ANTARA) - Kementrian Agama telah melegalisasi 987 pengurus masjid dari sekitar 1.500 masjid yang ada di 18 kecamatan wilayah Kota Palembang, guna meningkatkan tertib manajemen rumah ibadah tersebut.

Kepala Kemenag Kota Palembang, Deni Priansyah, Senin mengatakan data 987 pengurus masjid tersebut sudah diinput ke Sistem Informasi Masjid (Simas) Kemenag pusat untuk menjadi rujukan pemerintah dalam berbagai program.

"Masjid itu kami berikan nomor statistik agar mudah dicari datanya, kami berharap masjid-masjid yang belum terlegalisasi kepengurisanya agar mendaftarkan ke Kemenag," ujar Deni.
Baca juga: Baznas Sumsel sosialisasi pengelolaan zakat kepada pengurus masjid

Menurut dia legalisasi masjid bisa didapatkan jika pengurus mendaftarkan diri dengan membawa syarat-syarat seperti surat permohonan, lampiran absensi hasil rapat kepengurusan sekaligus berita acara, susuan pengurus terbaru, surat wakaf atau sertifikat tanah masjid dan susunan pengurus diketahui lurah/camat.

Legalisasi tersebut tidak berarti mengkonotasikan negatif masjid yang tidak dilegalisasi, kata dia, melainkan pengurus masjid dan mushalah memang dianjurkan untuk terdata pada Simas Kemenag RI.

"Legalisasi kepengurusan tidak hanya masjid, namun juga rumah ibadah agama lain, kebetulan di Palembang yang paling banyak masjid," tambahnya.

Pengurus masjid yang sudah mendapatkan sertifikasi legal diminta menjalankan tugasnya secara aktif dengan tugas utama memakmurkan masjid yang mengacu pada tiga komponen, yakni Imarah, Idaroh, dan Riayah.
Baca juga: 630 pengurus masjid di Purwakarta ikut BPJS-TK

"Imarah berarti memakmurkan masjid dengan kegiatan-kegiatan, bisa dengan majlis taklim atau remaja masjid, bahkan jika pengurus punya inovasi bisa saja diterapkan," kata Deni.

Inovasi tersebut seperti membuat minimarket, lapak UMKM, atau konsumsi kajian rutin yang dapat meningkatkan koneksi ummat Islam dengan masjid.

Sedangkan komponen Idaroh berarti pengurus masjid berstatus legal dan disepakati oleh jamaah agar tidak ada perselisihan apalagi berujung keributan.

"Komponen ketiga, Riayah, artinya memastikan kondisi fisik masjid tetap nyaman, bisa dengan penambahan fasilitas atau pelebaran bangunan, jadi tidak harus buat masjid baru," demikian Deni.
Baca juga: Pemkab Bekasi naikan insentif perangkat keagamaan
Baca juga: Temanggung latih pengurus masjid sembelih hewan kurban

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019