Bandarlampung (ANTARA News) - Para guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Provinsi Lampung, mendesak Pemda setempat melalui Dinas Pendidikan dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) di sana, dapat segera merealisasikan pembayaran kenaikan tunjangan fungsional para pendidik itu yang hingga kini belum direalisasikan. Padahal menurut sejumlah guru di beberapa sekolah negeri di Lamsel, Senin, kenaikan tunjangan fungsional itu di kabupaten dan kota lain di Provinsi Lampung telah dibayarkan. Mereka justru mempertanyakan sikap dan kebijakan Pemda Lamsel yang dinilai diskriminatif dan cenderung kurang peduli dengan nasib kesejahteraan para pendidik itu. "Bagi kami pencairan dana tunjangan fungsional yang dibayarkan sekaligus untuk beberapa bulan setahun ini, sangat membantu dan kami tunggu-tunggu realisasinya," ujar salah satu pendidik di kabupaten itu pula. Para pendidik lain, menyoal ketidakjelasan alasan Pemda Kabupaten Lamsel, Dinas Pendidikan, dan BPKD setempat yang dituding menghambat pemenuhan hak kesejahteraan para guru itu. Umumnya para pendidik itu mempertanyakan, kapan lagi tunjangan fungsional itu akan dibayarkan kalau tidak sekarang. Para pendidik itu berharap pemda dan dinas teknis terkait di daerahnya itu, menjadi cepat tanggap dan segera merealisasikan kewajiban pembayaran kenaikan tunjangan fungsional bagi mereka. Sebelumnya desakan untuk membayarkan hak para guru itu telah disuarakan pula oleh DPRD Lamsel, antara lain atas desakan organisasi profesi guru di sana (PGRI). Dalam pengesahan RAPBD Perubahan Kabupaten Lamsel, desakan pencairan tunjangan fungsional guru itu kembali disuarakan Dewan kepada Pemdakab melalui Bupati Lamsel, Wendy Melfa. Bupati Wendy Melfa menanggapi desakan itu, menyatakan pihaknya siap menjalankan keputusan Dewan dengan sebaik-sebaiknya dan akan mengupayakan harapan tersebut setidaknya pada tahun 2008 ini. Depdiknas Pusat telah menetapkan kenaikan tunjangan fungsional guru (PNS) rata-rata Rp100.000 per bulan yang diharapkan dapat direalisasikan pada tahun 2008. Ke depan, Depdiknas mencanangkan jumlah minimal tunjangan fungsional guru terendah Rp500.000 per bulan, dan juga memberikan hak itu kepada para guru swasta dengan nilai maksimal Rp500.000 per bulan. Selain mendapatkan kenaikan itu, para pendidik yang telah lolos program sertifikasi guru, juga berkesempatan mendapatkan tambahan pendapatan sebesar satu kali gaji per bulan. Namun untuk mendapatkan tambahan kesejahteraan itu, para guru mesti melalui proses seleksi dengan prosedur yang oleh sebagian guru dinilai menyulitkan mereka serta membebani biaya tambahan. Padahal tujuan pemerintah memberikan berbagai tunjangan hak para guru adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan mereka, agar benar-benar tenang dan nyaman dalam bekerja mendidik para siswanya di sekolah masing-masing. Sejumlah guru juga minta agar aparat berwenang bisa menindak oknum yang memotong hak tunjangan para guru itu dengan dalih macam-macam, termasuk oknum yang meminta imbalan jasa sejumlah uang karena merasa telah mengurus sertifikasi para guru itu.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008