Dari yurisprudensi yang ada, mereka tetap mendapatkan ganti rugi walaupun dia sedang menjalani tuntutan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP Boeing 737 MAX 8 untuk mengklaim ganti rugi kepada maskapai Lion Air.

Budi usai rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Senin menjelaskan seluruh keluarga korban bisa mendapatkan ganti rugi meskipun sedang dalam proses tuntutan ke pengadilan.

“Dari yurisprudensi yang ada, mereka tetap mendapatkan ganti rugi walaupun dia sedang menjalani tuntutan,” katanya.

Baca juga: Sumber: Lion Air bidik penawaran saham hingga 1 miliar dolar awal 2020

Pernyataan tersebut menyusul banyaknya keluarga korban yang belum mendapatkan ganti rugi dari pihak Lion Air karena masih dalam proses menuntut ke pengadilan.

Ia mengatakan pihaknya sebagai regulator berkomitmen untuk membantu keluarga korban mendapatkan haknya senilai Rp1,25 miliar.

Gati rugi tersebut diatur dalam dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, yang tertulis bahwa penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara diberikan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar.

Hak atas ganti rugi ini dipertegas dengan Pasal 23 yang menyatakan besaran kerugian tidak menutup kesempatan bagi ahli waris untuk menuntut ke pengadilan.

“Kemenhub selalu akan memberikan dukungan yang penuh bagi keluarga korban untuk mendapatkan haknya, hak asuransi maupun santunan. Ini ada beberapa kelompok yang melayangkan gugatan, ini kita fasilitasi (dapat ganti rugi),” katanya.

Sementara itu, lanjut Budi, untuk santunan senilai 50 juta dolar AS dari pihak Boeing, proses administrasinya harus melalui Kementerian Luar Negeri.

“Kami lakukan pembicaraan dengan Boeing karena itu domainnya Kemenlu, karenanya kami sudah bersurat secara formal ke Kemenlu untuk melakukan kegiatan itu,” katanya.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan Boeing tidak mensyaratkan apapun kecuali agar data-data ahli waris dikirimkan ke Kemenlu.

“Senilai 50 juta dolar AS itu diberikan kepada ahliw aris dari Boeing yang difasilitasi Kemenlu dan KBRI Washington,” katanya.

Baca juga: Max 8 menganggur, Lion dapat kompensasi dari Boeing
Baca juga: KNKT koordinasikan hasil investigasi JT 610 dengan Amerika Serikat

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019