Dengan demikian beliau tahu konsekuensinya dan mengetahui peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi oleh beliau
Jakarta (ANTARA) - Kementerian BUMN menegaskan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah resmi menjabat Komisaris Utama PT Pertamina terkait statusnya yang masih sebagai kader partai politik.

"Kami tegaskan bahwa kalau untuk urusan kepartaian, semuanya harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Senin.

Arya mengatakan bahwa apapun itu harus dipenuhi oleh Ahok, apalagi mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut sudah menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina dan menerima jabatan itu.

"Dengan demikian beliau tahu konsekuensinya dan mengetahui peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi oleh beliau," katanya.

Baca juga: Ahok resmi jadi Komut Pertamina, ini peran yang harus dilakukannya

Sebelumnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) telah memutuskan beberapa perubahan posisi direksi dan tiga komisaris baru PT Pertamina (Persero).

Emma Sri Martini ditunjuk menjabat Direktur Keuangan, Basuki Tjahaja Purnama menjadi Komisaris Utama, Budi Gunadi Sadikin menjadi Wakil Komisaris Utama dan Condro Kirono sebagai Komisaris.

Keputusan tersebut tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-282/MBU/11/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris Perseroan (Persero) PT Pertamina dan SK-283/MBU/11/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina. Keputusan tersebut ditetapkan pada 22 November 2019.

Baca juga: Ahok terpilih, bagaimana reputasi Pertamina di mata warganet

Keputusan tersebut juga memberhentikan dengan hormat Pahala N Mansury dari jabatan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), posisi yang dijabatnya sejak September 2018.

Selain itu, keputusan ini juga memberhentikan dengan hormat Tanri Abeng dari jabatan Komisaris Utama, Arcandra Tahar dari jabatan Wakil Komisaris Utama dan Gatot Trihargo dari jabatan Komisaris.

Baca juga: Pertamina tegaskan penunjukkan Ahok kewenangan pemegang saham


 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019