Kuala Lumpur (ANTARA) - Zon Maritim Tawau Malaysia telah menahan tujuh pendatang asing tanpa izin (PATI) dalam Operasi Pluto Timur di kawasan perairan Custom Immigration Quarantine (CIQ) lama di Tawau, Senin (25/11).

Direktur Zon Maritim Tawau Kapten Maritim Siva Kumar A/L Vengadasalam dalam pernyataannya mengatakan terdapat seorang juragan dan enam penumpang terdiri dari lima laki-laki dewasa dan dua wanita diduga warga Indonesia masing-masing berumur antara 13 hingga 51 tahun.

Baca juga: 74 WNI ilegal ditahan APMM Malaysia
Baca juga: 2 suporter Indonesia ditahan di Malaysia dibebaskan


Juragan dan penumpang yang diperiksa gagal menunjukkan semua dokumen pengenalan diri paspor yang sah.

Pemeriksaan lebih lanjut mendapatkan nama juragan yang mengemudi bot penumpang adalah tidak sama dengan surat izin bot yang ditunjukkan kepada pihak Maritim Malaysia.

Semua penumpang ditahan dan dibawa masuk ke Pelabuhan Zon Maritim Tawau untuk penyelidikan lebih lanjut di bawah Undang-Undang Keimigrasian 1959/63 dan Pengesahan Pelabuhan dan Dermaga Sabah 2002 (JPDS) karena dipercayai mencoba menyusup keluar dari Tawau secara tidak sah menuju ke Pulau Sebatik.

KJRI Tawau belum bisa dikonfirmasi terkait penanahanan WNI tersebut.

Baca juga: WNI terbanyak pertama pekerja ilegal ditahan di Malaysia
Baca juga: WNI ditangkap di Malaysia, Polri: tidak terkait terorisme

 

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019