Untuk sementara kami menetapkan tersangka karena orang-orang yang mengambil uang dengan gunakan ATM mereka,
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan 41 orang sebagai tersangka dalam kasus pembobolan ATM Bank DKI.

"41 kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan di Slipi, Jakarta Barat, Senin.

Dari 41 orang tersangka tersebut, tambah Iwan pihaknya sudah memeriksa 13 orang.

Baca juga: Gerebek sindikat penipu internasional, polisi amankan 66 WN China

Iwan menyebutkan 41 orang itu ditetapkan sebagai karena turut mengambil uang dengan memanfaatkan celah keamanan di ATM Bank DKI.

"Untuk sementara kami menetapkan tersangka karena orang-orang yang mengambil uang dengan gunakan ATM mereka," lanjut Iwan.

Dia mengemukakan ada beberapa oknum Satpol PP yang turut ditetapkan sebagai tersangka diantara 41 orang tersebut, namun tidak memberikan rincian terkait identitas para tersangka.

Baca juga: Polda Metro gerebek sindikat penipuan internasional di enam lokasi

"Ya diantaranya ada Satpol PP," kata Iwan.

Polisi masih terus mengembangkan kasus pembobolan ATM itu. Polisi juga masih mengusut apakah ada unsur kesengajaan dari para pelaku ketika 'membobol' ATM itu.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan awal perkara dugaan pembobolan ATM Bank DKI oleh 12 oknum anggota Satpol PP, namun ternyata jumlah terduga pelaku berkembang menjadi 41 orang

Menurut pihak kepolisian, hasil audit pihak menunjukkan jika kerugian yang dialami akibat pembobolan ATM tersebut mencapai Rp50 miliar.

Baca juga: Operasi Sikat Jaya 2019 Polda Metro amankan 3.314 pelaku kejahatan

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019