Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim penyidik Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Selatan gelar perkara bersama terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sewa tanah secara tidak sah dari PT Pelindo kepada tersangka Sudirjo Aliman (SA) alias Jentang (JTG).

Gelar perkara bersama tersebut dilakukan di gedung Kejati Sulsel, Senin (25/11).

"Diduga SA menerima pembayaran sewa sebesar Rp500 juta dari PT Pelindo melalui PT PP karena tersangka mengklaim tanah tersebut miliknya. Padahal tanah itu adalah milik PT Pelindo sendiri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kejati-KPK percepat pengembalian aset Stadion Andi Mattalatta

Febri menyatakan tersangka SA alias JTG juga sempat buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kini yang bersangkutan dalam status penahanan oleh penyidik Kejati Sulsel," kata dia.

Baca juga: Korpsupgah KPK mendatangi kantor DPRD Sulsel

Dalam gelar perkara, lanjut Febri, disepakati bahwa penanganan kasus tersebut tidak hanya berfokus pada tindak pidana hilirnya saja, yaitu masalah perolehan uang sewa tanah secara tidak sah oleh tersangka.

"Tetapi juga akan didalami dugaan tindak pidana hulunya, yaitu bagaimana perolehan atau penguasaan areal tersebut yang diduga diperoleh secara tidak sah. Disampaikan juga dalam gelar perkara bahwa penyidik sudah mendapatkan bukti-bukti terkait hal tersebut," ujar Febri.

Baca juga: KASN bersama KPK dorong penerapan sistem merit manajemen ASN Sulsel

Ia menjelaskan kasus tersebut adalah satu dari dua perkara yang sedang dalam supervisi KPK di Kejati Sulsel sejak 2018.

"KPK juga akan memfasilitasi kehadiran ahli untuk mendorong penanganan perkara agar dapat didalami lebih lanjut serta memantau proses persidangan yang akan dilakukan kelak," katanya.

Baca juga: KPK periksa LHKPN 35 penyelenggara negara aktif/nonaktif di Sulsel

KPK menilai hal itu penting untuk dilakukan mengingat perolehan dan penguasaan aset secara tidak sah oleh pihak ketiga terhadap kawasan tersebut yang merupakan milik PT Pelindo mengakibatkan hilangnya hak negara.

"Sehingga, diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar," kata Febri.

Baca juga: KPK bantu penertiban aset Provinsi Sulsel senilai Rp6,5 triliun

Selain itu, kata dia, KPK memandang kasus tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi KPK dan aparat penegak hukum serta negara dalam hal ini BUMN maupun pemerintah daerah untuk bersama-sama melakukan penyelamatan aset milik negara atau daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah.

KPK menduga masih banyak aset-aset milik negara yang hilang atau dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah, baik di Sulsel khususnya maupun di wilayah Indonesia lainnya.

Baca juga: KPK fasilitasi Provinsi Sulsel rekonsiliasi aset senilai Rp900 miliar

Gelar perkara ini merupakan bagian dari kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) berkala yang dilakukan koordinasi wilayah (korwil) VIII KPK di Provinsi Sulsel pada 25-29 November 2019.

"Melalui koordinasi yang terintegrasi antara fungsi pencegahan dan penindakan, KPK mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan sekaligus penegakan hukum yang efektif di daerah," kata Febri.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019