Jakata (ANTARA News) - Badan Kehormatan (BK) DPR menerima laporan dari Koalisi Penegak Citra DPR terhadap 77 anggota DPR yang mereka nilai tersangkut berbagai kasus hukum atau menerima gratifikasi. "Sudah seharusnya untuk semua indikasi pelanggaran BK DPR dapat menjalankan fungsinya menegakkan kode etik terhadap para anggotanya dengan melakukan pemeriksaan mereka-mereka yang disinyalir kuat terlibat," kata Adnan Topo Husodo, salah seorang aktivis Koalisi itu kepada pers di Gedung DPR Jakarta, Selasa. Dalam laporannya kepada BK DPR, Koalisi meminta agar BK DPR memeriksa 77 nama anggota DPR dari berbagai fraksi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik setelah BK memiliki landasan yuridis yang kuat untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Ke-77 anggota DPR yang dilaporkan dengan kasus yang berbeda-beda itu di antaranya adalah 13 nama yang diduga menerima cek dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur BI Miranda Goeltom, seperti Emir Moeis, Agus Condro Matheos Pormes, Dudhi Makmun Murod, Budiningsih, Muhammad Iqbal, William Tutuarima, Soewarno, Ni Luh Mariani Tirtasari, Surtala HW (PDIP), Marthin Bria Seran, Azar Muchlis, Bobby S Suhardiman (Golkar). Anggota DPR yang menjadi tersangka kasus suap dan ikut dilaporkan adalah Sarjan Taher (Demokrat), Yusuf Emir Faisal (PKB) dan Bulyan Royan (PBR). Selain itu, juga 43 orang anggota DPR lintas fraksi yang diduga menerima aliran dana BI seperti yang diungkap oleh Hamka Yandhu saat menjadi tersangka Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak di pengadilan Tipikor, 28 Juli 2008. Ke-43 orang anggota DPR terdiri dari, 12 (PDIP), 12 (Golkar), 5 (Reformasi), 1 (PDU), 1 (KKI), 6 (PKB), dan 6 (PPP). Juga dilaporkan 18 anggota DPR lintas fraksi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan sumber surat kabar. Masing-masing, 5 orang yang diduga mendapat gratifikasi serta pelanggaran tata tertib DPR saat melakukan kunjungan ke Korea dan Jepang atas biaya pihak ketiga. Selain itu, kunjungan ke Korea dan Jepang tanpa ada ijin dari pimpinan DPR, antara lain Agusman Effendi (Golkar), Tjatur Sapto Edi (PAN), Zainudin Amali (Golkar), Zulkiflimansyah (PKS), M Najib (PAN) Taman Achda (PPP), yang kesemuanya adalah anggota Komisi VII DPR. Berikutnya 4 nama yang diduga menerima gratifikasi, menerima uang saku dari Bank Indonesia (BI) dalam kunjungan ke luar negeri (AS dan London) sebesar Rp 130 juta. Ke empat anggota fraksi itu antara lain, Ganjar Pranowo, BP (Golkar), AMM (PKB) dan AR (PKS). Menurut Topan yang juga Koordinator Divisi Politik Indonesia Corruption Warch (ICW), selama ini yang sering menjadi alasan BK mengapa belum mengambil sikap adalah karena BK belum menerima laporan dari masyarakat. Selain melaporkan 77 nama itu, koalisi itu juga mendesak BK agar memeriksa Agus Condro Prayitno untuk mengusut tuntas kasus 400 travel cek di DPR pasca pemilihan Miranda Goeltom. "Meski Agus Condro sudah direcall, tapi Agus adalah sumber yang pertama kali membuka skandal ini dan wewenang BK untuk memanggil pihak mana pun," katanya. Koalisi itu juga mendesak BK agar menjalin kerjasama dengan PPATK untuk mendapatkan bukti-bukti pencairan cek-cek tersebut.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008