Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta bantuan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menghadirkan saksi dalam perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.

"Izin Yang Mulia, mengingat ada saksi yang kita coba hadirkan tapi tidak bisa, kita hubungi juga tidak bisa, kemudian ada tempat saksi yang kita tidak tahu keberadaannya di mana mohon nanti kalau memang kami butuhkan, mohon dikeluarkan pemanggilan paksa Yang Mulia," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Baca juga: Rommy disebut beri perintah melalui Sekjen Kemenag dan Lukman Hakim

Wawan menyampaikan hal tersebut dalam sidang mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy yang didakwa menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi terkait pengangkatan keduanya dalam jabatan masing-masing.

Menurut Wawan, dua saksi yang ingin dihadirkan adalah ajudan Rommy dan kader PPP.

"Ada saksi yang sudah dipanggil dua kali namun tidak datang. Pertama Amin Nuryati ajudan Rommy dan satu lagi atas nama Didik Norman Zein Nahdi Sekretaris PPP Jawa Timur," tambah Wawan.

Baca juga: Romahurmuziy akan ajukan banding usai eksepsi ditolak hakim

Kedua saksi tersebut dibutuhkan kehadirannya sebagai saksi dalam persidangan.

"Untuk Amin tidak bisa dihubungi, sedangkan Didik mengatakan melalui surat ada penugasan sampai 31 Desember 2019, nah kita mau panggil paksa meskipun itu tugas tapi kan (datang ke sidang) ini juga kewajiban sebagai warga negara jadi kewajiban juga. Jadi kita upayakan panggil dia dan meninggalkan tugas untuk datang ke sini," tambah Wawan.

Menurut Wawan, Norman sudah dipanggil dua kali untuk menjadi saksi tapi belum juga hadir.

"Kita belum minta surat panggilan paksa resmi ya. Kita baru meminta di sidang ini untuk 2 orang ini karena sudah panggil 2 kali," ungkap Wawan.

Baca juga: Hakim tolak nota keberatan Rommy

Selain keduanya, Wawan juga menegaskan akan menghadirkan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi.

"Ya pasti akan dipanggil karena di dakwaan kan sudah pasal 55 ya. Pasti kita panggil cuma waktunya kita belum bisa sampaikan sekarang," tambah Wawan.

Dalam vonis mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin, majelis hakim pengadilan Tipikor menyebutkan Lukman Hakim menerima Rp70 juta.

Uang Rp70 juta tersebut diterima Lukman dalam dua tahap yaitu pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya dengan jumlah uang Rp50 juta. Kemudian di pesantren Tebu Ireng, Jombang pada 9 Maret 2019, Lukman kembali menerima uang sebesar Rp20 juta.


Baca juga: KPK: Jangan bawa ajaran agama dalam perkara korupsi

Baca juga: Rommy bantah mampu perintahkan Menag Lukman angkat pejabat Kemenag

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019