Jakarta (ANTARA) - Badan Pengatur Jalan Tol atau BPJT Kementerian PUPR mengungkapkan rancangan atau draft peraturan menteri (permen) mengenai empat kategori tambahan areaistirahat (rest area) di jalan tol sudah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bina Marga.

"Kita sudah serahkan draft peraturan menterinya ke Direktorat Jenderal Bina Marga, mudah-mudahan segera diproses oleh Bina Marga," ujar Kepala BPJT Danang Parikesit di Jakarta, Rabu.

Danang berharap kemungkinan kuartal pertama tahun depan, peraturan menteri tentang empat kategori rest area baru sudah bisa terbit.

Sebelumnya BPJT berharap peraturan menteri yang mengatur empat kategori tambahan tempat istirahat di jalan tol dapat terbit pada tahun ini.

Baca juga: Menteri PUPR serukan peningkatan layanan "rest area" di tol

Empat kategori tambahan tersebut meliputi rest area destinasi, kawasan transit antarmoda, logistik hub, kawasan terintegrasi dengan industri.

BPJT menjelaskan bahwa tambahan empat kategori rest area tersebut sebetulnya menjawab pertanyaan soal dampak jalan tol bagi masyarakat lokal.

BPJT juga berharap tahun depan sudah memulai perencanaan terkait empat kategori tambahan rest area itu serta menarik minat dari investor untuk mengembangkan hal tersebut.

Baca juga: Peraturan menteri soal "rest area" terbit akhir 2019, begini kata BPJT

Penambahan empat kategori tempat istirahat tersebut sebetulnya menjawab pertanyaan soal dampak jalan tol bagi masyarakat lokal.

BPJT telah berdiskusi dengan asosiasi pengelola rest area seluruh Indonesia dan asosiasi tersebut menginginkan ekonomi lokal itu bukan sebagai UKM semata, tetapi dapat ditingkatkan menjadi brand lokal yang mewakili daerah tersebut.

Terkait mengenai luas minimum untuk masing-masing empat kategori tambahan rest area itu, BPJT masih menunggu masukan dari semua pihak. Sedangkan untuk kawasan intermoda dan logistik hub, BPJT akan menunggu masukan dari pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca juga: Kementerian PUPR optimalkan "rest area" dukung aspek kenyamanan

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019