Saya optimistis, tahun depan, raihan target pendapatan asli daerah dari sektor P2 bisa sukses. Ini akan berdampak dari kegiatan sensus pajak bumi dan bangunan dan kerja sama yang kami lakukan
Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, sudah menghimpun pendapatan asli daerah dari pajak perkotaan dan perdesaan (P2) sebesar Rp12 miliar hingga November 2019 atau 76 persen dari target tahun ini sebesar Rp16 miliar.

"Kondisi sampai minggu ke tiga November 2019, mencapai 12 miliar. Masih ada siswa waktu hanya satu bulan untuk mencapai target," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Barat, H. Saikhu, di Lombok Barat, Rabu.

Menurut dia, kemungkinan target tercapai hanya mencapai 85 persen atau mentok pada angka 90 persen.

Tidak tercapainya target tersebut, menurut dia, karena beberapa faktor. Salah satunya, karena sebagian wajib pajak masih dalam fase rekonstruksi akibat bencana gempa bumi pada 2018. Bencana alam tersebut berdampak cukup besar, sehingga sebagian wajib pajak mengusulkan penundaan, pengurangan, bahkan penghapusan total pembayaran.

Namun, Saikhu optimistis sektor pajak P2 mampu dioptimalkan karena ada beberapa langkah kebijakan yang diambil. Kebijakan tersebut adalah pemutakhiran data objek pajak melalui sensus pajak bumi dan bangunan.

Selain itu, untuk memudahan pelayanan, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Bank NTB Syariah, dan PT Pos Indonesia.

"Tahun depan, wajib pajak akan membayar dengan sistim daring (online). Dan kami sudah meluncurkan pembayaran secara online bekerja sama dengan Bank NTB Syariah," ujarnya.

Ia menambahkan kegiatan gebyar pajak digelar setiap tahun sebagai bentuk upaya sosialisasi dan pembinaan kepada petugas agar lebih meningkatkan kinerjanya. Demikian juga kepada wajib pajak diharapkan taat membayar pajak tepat waktu.

"Saya optimistis, tahun depan, raihan target pendapatan asli daerah dari sektor P2 bisa sukses. Ini akan berdampak dari kegiatan sensus pajak bumi dan bangunan dan kerja sama yang kami lakukan," katanya.

Baca juga: Indef: Pajak daerah masuk Omnibus Law, pendapatan bisa berkurang

Baca juga: Menkeu sebut "Omnibus Law" Perpajakan atur rasionalisasi pajak daerah

 

Pewarta: Awaludin
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019