Jakarta (ANTARA) - Pimpinan DPR RI menerima kunjungan Pimpinan Komisi Yudisial (KY) yang mengajukan 10 nama Calon Hakim Agung (CHA) dan Hakim ad hoc untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

"Pimpinan DPR dan Pimpinan Komisi III DPR menggelar rapat konsultasi menerima Ketua KY untuk pengajuan calon hakim agung dan hakim adhoc di Mahkamah Agung," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Baca juga: DPR tinjau seleksi CHA, Ketua KY: Sebagai bentuk kontrol

Baca juga: KY akan gelar pleno tetapkan calon hakim untuk diusulkan ke DPR


Menurut dia, proses uji kelayakan di Komisi III DPR RI akan dilakukan pada masa sidang ini. Dia mengatakan Komisi III DPR akan melakukan uji kelayakan selambat-lambatnya 30 hari setelah pertemuan tersebut yaitu 5 Februari 2020.

Puan menjelaskan, 10 nama calon hakim tersebut terdiri dari 6 Calon Hakim Agung, dua calon hakim ad hoc Tipikor, dan dua orang calon hakim ad hoc hubungan industrial.

"Jadi dari 75 calon hakim agung, alhamdulillah sudah masuk 6 calon; dari 50 calon yang mendaftar hakim ad hoc tipikor, ada dua yang menjadi calon. Lalu dari 63 orang yang mendaftar calon hakim ad hoc hubungan industrial ada dua calon yang masuk ke DPR," ujarnya.

Puan mengatakan dari 188 calon yang mendaftar, ada 10 calon yang akan mengikuti uji kelayakan di Komisi III DPR. Menurut dia proses uji kelayakan akan segera dilakukan karena kebutuhan Hakim Agung sangat krusial.

Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan pihaknya menunggu surat Pimpinan DPR kepada Komisi III DPR untuk melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan.

"Setelah menerima surat dari pimpinan DPR kepada Komisi III DPR, kami lakukan Rapat Pimpinan serta pleno Komisi III DPR untuk menentukan jadwal uji kelayakan," katanya.

Dia memperkirakan karena waktunya menjelang reses, kemungkinan rapat pleno dan Rapim Komisi III DPR akan dilakukan pekan depan.

Menurut dia, untuk jadwal uji kelayakan diperkirakan setelah tanggal 10 Januari 2020 karena di waktu tersebut, DPR sudah mulai beraktivitas setelah masa reses.

"Dua pekan setelah itu, paling lambat sudah selesai sehingga 'deadline' paling lambat 5 Februari bisa kita antisipasi," ujarnya.

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan institusinya diminta MA mengisi 11 CHA namun baru bisa mengisi 6 orang.

Lalu menurut dia ada 9 kebutuhan Hakim ad hoc terdiri dari tiga ad hoc di MA, 6 orang hakim ad hoc di PHI.

"Namun kami baru bisa isi dua di hakim ad hoc tipikor MA, dan dua untuk PHI," ujarnya.

Dia berharap nama-nama yang disampaikan ke DPR, bisa disetujui semuanya untuk mengisi kekosongan hakim agung.

Dalam pertemuan itu, Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin, Ketua Komisi III DPR Herman Hery dan Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir. Dan juga dihadiri lima pimpinan KY.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019