Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat mengungkap modus sindikat pengedar obat- obatan terlarang jenis sabu yang terbungkus layaknya camilan kuaci untuk didistribusikan kepada para pembelinya.

Pengungkapan sindikat narkoba ini diketahui Polisi dari laporan warga di kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Tidak hanya sabu seberat 3,73 kilogram, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa 4.120 pil ekstasi dari para pelaku.

"Sat Reskrim tim narkoba Jakarta Pusat ini melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka. Dengan inisial YDS (34 tahun). Barang bukti yang berhasil diamankan saat itu adalah sekira 44 gram awalnya," kata Wakapolres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Susatyo Purnomo Condro di Polres Jakarta Pusat, Kamis.

Setelah penggeledahan mendalam ditemukan 3,6 kilogram sabu dan pil ekstasi sebanyak 4000 butir di apartemen yang ditinggali YDS untuk meracik 'narkoba kuaci'nya itu.

Penyelidikan berlanjut dan membawa Polisi ke Bekasi dan menangkap kawan YDS yaitu MBH di kediamannya serta ditemukan sebanyak 77 gram sabu serta 200 pil ekstasi.

"Hasil penggeledahan, mereka meracik dan disamarkan dalam bentuk kuaci. Dia bikin sendiri bungkusan ini dan memasukkan narkoba ke dalamnya," ujar Susatyo.

Diketahui YDS dan MBH menjual satu paket narkoba kuacinya dengan harga sekitar Rp 300.000 ribu per paketnya dan meraup untung yang lebih besar mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: Kodim dan Polres Jaksel gerebek pengguna narkoba di Rumdin TNI

Baca juga: Hakim pertanyakan rumor Nunung jual rumah

Baca juga: Polres kembali ungkap peredaran ganja di wilayah Jagakarsa


"Mereka menggunakan sel terputus. Transaksi bisa dilakukan di tempat hiburan malam dan tempat lain," kata Susatyo.

Susatyo mengatakan YDS dan MBH adalah pemain lama yang menggunakan trik bungkus camilan ataupun makanan agar polisi tidak curiga dengan bisnis kotor yang mereka jalankan.

"Mereka pakai kemasan yang sangat umum. Yang orang tak curiga. Mungkin orang lihatnya seperti beras atau kopi sehingga orang tak curiga," ujar Susatyo.

Para pelaku dijerat pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun.

Kasus pengedaran narkoba dengan modus ini masih didalami lebih lanjut agar dapat diketahui penyuplai utama obat- obatan terlarang tersebut.
 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019