Kita menggunakan Omnibus Law dalam rangka membuat rezim perpajakan kita paling tidak sesuai atau setara dengan prioritas pemerintah di dalam transformasi ekonomi
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan menyerahkan draft Omnibus Law atau beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu Undang-Undang (UU) sebagai payung hukum baru, terkait perpajakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pertengahan Desember 2019.

Timeline-nya seperti yang Presiden sampaikan, kita berharap ini bisa diselesaikan final drafnya dan harmonisasi sehingga mungkin bisa disampaikan ke DPR sebelum reses pada 18 Desember,” kata Sri Mulyani dalam acara CEO Forum di Jakarta, Kamis.

Sri Mulyani menuturkan draf Omnibus Law sektor perpajakan tersebut telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta seluruh jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju sehingga pada Januari diharapkan bisa dibahas dengan DPR.

“Jadi kita harap bisa masuk sehingga Januari nanti kita sudah mulai bahas dan kami sudah mulai berkomunikasi juga dengan DPR mengenai hal itu,” kata Sri Mulyani.

Ia menegaskan bahwa melalui Omnibus Law tersebut diharapkan regulasi terkait perpajakan di seluruh tingkat pemerintahan mulai dari pusat hingga daerah dapat seragam, sehingga sesuai dengan prioritas kepemimpinan Presiden Jokowi jilid II yaitu adanya transformasi ekonomi.

Baca juga: Presiden Jokowi: Defisit transaksi berjalan selesai dalam 4 tahun

“Kita menggunakan Omnibus Law dalam rangka membuat rezim perpajakan kita paling tidak sesuai atau setara dengan prioritas pemerintah di dalam transformasi ekonomi dan mengantisipasi perubahan di era digital ekonomi,” ujar Sri Mulyani.

Ia menjelaskan ada lima UU yang direvisi menggunakan metode Omnibus Law yaitu Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda).

"Kalau PPh itu menurunkan corporate income tax dari 25 persen secara bertahap ke 20 persen, 25 persen ke 22 persen pada 2021, dan kemudian menjadi 20 persen pada 2023,” kata Sri Mulyani.

Baca juga: Indef: Pajak daerah masuk Omnibus Law, pendapatan bisa berkurang

 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019