Dulu juga pemerintahan yang lalu kan pernah juga orang yang terkena stroke, yaitu almarhum Bupati Kutai Kartanegara pernah (mendapatkan grasi) karena bicara pun tidak bisa, ujar Yassona
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengatakan, alasan kemanusian menjadi faktor utama Presiden Jokowi memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

"Itu soal kemanusiaan, sudah lima tahun ini Presiden belum mengeluarkan grasi kalau tidak alasan. Coba bayangkan, ini sudah tahun keenam beliau," kata Yassona usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengakui banyak pihak yang terjerat kasus hukum mengajukan grasi namun presiden harus melihat pertimbangan-pertimbangan sebelum mengambil keputusan.

Baca juga: Presiden Jokowi jelaskan tidak semua grasi dikabulkan

Menurut dia, pemberian grasi atas dasar kemanusiaan juga pernah diberikan di pemerintahan Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Syaukani Hassan Rais.

Syaukani terbukti terlibat korupsi APBD Kutai Kartanegara 2001-2005 sebesar Rp93,2 miliar. SBY membuat Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7/G Tahun 2010 tertanggal 15 Agustus 2010, yang mengurangi hukuman Syaukani dari enam tahun menjadi tiga tahun penjara.

"Dulu juga pemerintahan yang lalu kan pernah juga orang yang terkena stroke, yaitu almarhum Bupati Kutai Kartanegara pernah (mendapatkan grasi) karena bicara pun tidak bisa," ujar Yassona.

Baca juga: ICW kecewa Presiden berikan grasi kepada Annas Maamun

Yassona juga mengatakan, hampir semua napi kasus tindak pidana korupsi mengajukan grasi, namun tidak ada yang diberikan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada koruptor Annas Maamun, yang menginjak usia 79 tahun. Mantan Gubernur Riau itu dihukum karena menerima suap dari pengusaha sebesar Rp500 juta terkait izin hutan.

Presiden menilai, grasi harus diberikan karena mantan Gubernur Riau itu sudah tua dan kondisi kesehatannya terus menurun.

Baca juga: Ini alasan mantan Gubernur Riau Annas Maamun ajukan grasi

"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan, itu diberikan," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11).

Presiden mengatakan, Mahkamah Agung serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga memberi pertimbangan yang sama.

Annas mengaku menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome(depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas.

Baca juga: LP Sukamiskin sebut Annas Maamun dijadwalkan bebas pada 2020

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019