Kalau dalam batas-batas bisa diperingatkan, bisa dialog. Bisa kembali, ya kembali. Tapi kalau sampai yang bersangkutan sudah terlibat di dalam kegiatan teroris, maka akan langsung dipecat, ujarnya
Jakarta (ANTARA) - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyebutkan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lima lembaga pemerintah terkait pencegahan radikalisme di kalangan PNS agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat terlalu jauh dalam penyebaran ujaran kebencian.

"SKB salah satu alasannya itu. Kita tidak ingin sebenarnya sebagai ASN mereka terlibat jauh sampai ikut menebarkan ujaran kebencian. Yang paling utama itu," kata Plt BPIP Hariyono, di Jakarta, Kamis.

Menurut Haryono, kebencian yang ada di media sosial (medsos) itu tidak hanya berpengaruh di lingkungan luar dinas, namun juga sangat berpengaruh sampai lingkungan kerja, bahkan keluarga.

Baca juga: Wapres ingin masjid dijaga agar tak jadi tempat tebar ujaran kebencian

"Kalau dibiarkan ini bisa berbahaya. Birokrasi itu harus profesional, sehingga meritokrasi siapa yang memiliki prestasi itu yang harus dipromosikan, bukan karena kelompok saya, kelompok dia, atau keyakinan berbeda, itu tidak," ucapnya.

Pascaditerbitkannya SKB, nantinya seluruh ASN akan diawasi Satuan Tugas (Satgas), termasuk dalam bermedsos di dunia maya. Pengawasan yang dilakukan juga mencakup adanya kemungkinan ASN yang melakukan ujaran kebencian.

"Dengan adanya SKB kita punya payung hukum, kalau ada data ada bukti, kalau ada ASN, baik itu TNI, polri, maupun PNS, kalau ada yang mengadukan dan terbukti maka Tim Satgas akan mengecek dan lakukan verifikasi," ujar Hariyono.

Baca juga: Jimly minta para tokoh politik kurangi ujaran kebencian

Menurut dia, ASN yang melanggar ketentuan dalam SKB akan disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. Kalau masih dalam batas yang wajar maka hanya cukup diajak berdialog dan diperingatkan.

"Kalau dalam batas-batas bisa diperingatkan, bisa dialog. Bisa kembali, ya kembali. Tapi kalau sampai yang bersangkutan sudah terlibat di dalam kegiatan teroris, maka akan langsung dipecat," ujarnya.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019