Korban merasa terancam karena dia berada di rumah, yang di depan rumahnya berkumpul orang-orang tak dikenal
Jakarta (ANTARA) - Anggota Polres Metro Jakarta Barat mengungkap modus aksi preman berkedok penagihan utang oleh 11 pria di Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Hasoloan di Jakarta, Kamis, mengatakan mereka tertangkap diawali ketika korban pemerasan berinisial AA merasa terancam, karena rumahnya dikepung belasan pria penagih utang.

"Korban merasa terancam karena dia berada di rumah, yang di depan rumahnya berkumpul orang-orang tak dikenal," ujar Hasoholan.

Hasoholan menjelaskan para pelaku pemerasan di antaranya AR (47), MO (53), SS (53), MA (59), AF (59), AE ( 50), HH (38), HD (26), MI (50), SN (64), dan HZH (54).

Awalnya, AR menagih utang kayu gaharu yang dipinjamkannya kepada warga negara asal Cina, AE senilai Rp13 miliar.

Baca juga: Tidak ada tempat untuk premanisme di Jakarta Barat

Namun AE menyarankan AR menagih utang senilai tersebut yang dipinjamkan kembali kepada korban AA untuk usaha rotan dan tepung.

Kemudian AE menjanjikan kepada AR akan mendapatkan bagiannya senilai Rp1,4 miliar jika berhasil mendapatkan uang tersebut, begitu juga bagian lainnya untuk pelaku lain mulai Rp100.000-Rp4 juta.

"AR selanjutnya menghubungi para pelaku lainnya untuk datang ke rumah korban di kawasan Jelambar pada 21 November, kemudian mereka melakukan intimidasi pada korban," kata Hasoholan.

Setelah hasil pemeriksaan terhadap korban, ternyata korban AA tidak memiliki hutang apapun kepada pelaku.

Baca juga: Polisi ringkus preman bersenjata api di Jelambar

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Inspektur Satu (Iptu) Dimitri menambahkan korban merasa terancam karena merasa diawasi mulai pukul 06.00-24.00 WIB.

Sebelum ke tempat kejadian perkara, para pelaku berkumpul dari Cikande, Serang, Banten mulai pukul 04.00 WIB. Dengan dua mobil, mereka berangkat menuju Jelambar.

"Sesampainya di Jelambar Baru, Jakarta Barat, para pelaku langsung menghadang korban yang datang dari luar rumahnya menaiki sepeda motor. Saat dihadang, kunci motor korban diambil dan korban dipaksa turun dari motor dan diminta uangnya," kata Dimitri.

Atas dasar itu, korban AA melaporkan perkaranya para pelaku ke Polres Metro Jakarta Barat, kemudian dilakukan penangkapan terhadap mereka.

Baca juga: Polres Jakbar bongkar sindikat preman berkedok jasa penagih utang

Barang bukti yang berhasil disita berupa tiga buah tongkat panjang, satu buah sangkur, dua bilah pisau, dua badik, satu pucuk senjata api jenis Bareta tanpa peluru dan dua unit mobil.

Mereka diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951, dan atau Pasal 2 ayat 17 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki, menyimpan senjata api tanpa surat sah dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan minimal 10 tahun penjara.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019