Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah meminta pemerintah mengevaluasi kembali Ujian Nasional (UN) sebagai satu-satunya instrumen kelulusan.

Ia menilai, standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan oleh Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) belum terpenuhi di semua sekolah.

"Saya mengharapkan pemerintah menggunakan berbagai instrumen untuk menentukan kelulusan peserta didik dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi pembangunan wilayah dan infrastruktur," kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

UN hanya bisa dilaksanakan ketika standar nasional pendidikan telah terpenuhi di semua sekolah di seluruh Indonesia dan proses belajar juga berlangsung dalam suasana yang telah digambarkan dalam PP No 32 tahun 2013, ujarnya..

Baca juga: Kemendikbud: hasil UN alat refleksi guru untuk perbaiki pengajaran

Menurut dia, jika hal itu belum terpenuhi, maka syarat untuk pelaksanaan UN dengan sendirinya tidak terpenuhi maka sudah seharusnya pemerintah mengevaluasi kembali UN sebagai satu satunya instrumen kelulusan.

"Justru harus dikejar oleh pemerintah adalah pemenuhan standar nasional pendidikan, agar evaluasi proses belajar peserta didik dapat dilakukan secara nasional," ujarnya.

Ia mengatakan dalam situasi ketimpangan antar-sekolah masih terjadi karena belum terpenuhinya standar nasional pendidikan, maka berbagai instrumen kelulusan dapat dikombinasikan dalam pembobotan kelulusan.

Ia mencontohkan kombinasi antara ulangan oleh guru di sekolah yang bersangkutan dengan supervisi pemerintah pusat dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan UN.

"Ulangan oleh guru di sekolah menempati bobot penilaian lebih tinggi ketimbang UN untuk sekolah sekolah yang oleh Kementerian Pendidikan masih jauh terpenuhi standar nasional pendidikan," katanya.

Said menjelaskan, Indonesia telah memiliki Sistem Pendidikan Nasional, beleid tersebut dibuat tahun 2003, pada masa Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden Kelima Republik Indonesia.

Namun menurut dia, di UU Nomor 20 tahun 2003 tentang SPN tidak menyebutkan adanya UN dan sesuai Pasal 1 ayat 21 Undang Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional hanya mengatur evaluasi.

Bahkan, dalam SPN menurut dia, masyarakat diberikan hak dalam proses perencanaan, pelaksanaan pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.

"Evaluasi yang transparan juga menjadi salah satu prinsip pengelolaan satuan pendidikan. Ada banyak subyek yang perlu dievaluasi sebagaimana mandat SPN," katanya.

Selain peserta didik menurut Said, yang perlu di evaluasi adalah lembaga dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.

Menurut dia, evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik hanya bagian saja dari kegiatan evaluasi pendidikan secara keseluruhan yang diatur dalam pasal 58 ayat 2 UU SPN, ada banyak kegiatan evaluasi, selain evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik.

Baca juga: Mendikbud akan pangkas macam-macam regulasi

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019