Hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa 1 Sendy Pericho tidak mengakui perbuatannya, tambah hakim Made
Jakarta (ANTARA) - Direktur PT Java Indoland Sendy Pericho divonis tiga tahun penjara karena terbukti menyuap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sebesar Rp200 juta dan jaksa Kejati DKI Jakarta Arih Wira Suranta senilai Rp150 juta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Sendy Pericho terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sendy Pericho selama tiga tahun ditambah denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Sendy Pericho divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Pengacara dituntut 3 tahun penjara karena suap Aspidum dan Aspidsus

"Hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa 1 Sendy Pericho tidak mengakui perbuatannya," tambah hakim Made.

Sendy dinilai terbukti memberi sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp350 juta kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Arih Wira Suranta dan Rp200 juta kepada Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tujuan pemberian suap itu adalah agar Arih selaku penuntut umum segera menyatakan berkas perkara Hary Suwanda lengkap dan agar Agus Winoto selaku Aspidum menurunkan rencana tuntutan (rentut) perkara Hary Suwanda dkk.

Sendy Pericho adalah pihak yang melaporkan Hary Suwanda dan Raymond Rawung ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana Chaze Trade Ltd. Penyidik Polda Metro lalu menangkap Raymond Rawung dan Hary Suwanda pada Juli 2014.

Baca juga: Pengusaha penyuap Aspidum Kejati Jakarta dituntut 4,5 tahun penjara

Namun baru awal 2019 penyidik Polda metro Jaya menyerahkan berkas perkara Hary Suwanda ke Kejati DKI Jakarta. Alfin Suherman lalu minta bantuan rekannya Tjhin Tje Ming alias Aming bertemu dengan Kepala Seksi Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas agar berkas perkara Hary Suwanda dkk menjadi perhatian Agus Winoto.

Yuniar mengatakan bahwa perkara tersebut berada di bawah kendali Awaludin selaku Kepala Seksi orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) serta ditangani Arih Wira Suranta sebagai jaksa penelitinya namun Yuniar menjanjikan untuk membantu.

Sendy dan Alfin lalu bertemu dengan Arih pada 19 Februari 2019 di lantai 3 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk membahas perkembangan perkara dan sudah memenuhi unsur namun belum dinyatakan lengkap.

Sendy Pericho dan pengacaranya, Alfin Suherman, pada 19 Februari 2019 memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Arih Wira Suranta agar berkas perkara Hary Suwanda segera dinyatakan lengkap sehingga berkas perkara Hary Suwanda langsung dinyatakan lengkap.

Baca juga: Aspidum Kejati DKI didakwa terima suap

Arih lalu melimpahkan berkas perkara Hary Suwanda dkk ke Pengadilan Ngeri Jakarta Barat pada 6 Maret 2019 dengan dakwaan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan pencucian uang.

Penyerahan uang selanjutnya dilakukan pada 1 April 2019 di Cafe Starbuck Gedung Tempo Pavillion 1, dimana Sendy Pericho bersama dengan Udin Zaenudin selaku staf Alfin Suherman menyerahkan uang Rp100 juta kepada Arih Wira Suranta untuk pengurusan perkara.

Namun pada sekitar Mei 2019 di ruang Bantuan Hukum Rutan Salemba, Sendy Pericho membuat kesepakatan dengan Hary Suwanda bersedia membayar kerugian dalam bentuk uang tunai Rp5,5 miliar ditambah jaminan sertifikat ruko Thamrin Residence yang ditaksir senilai Rp5,5 miliar. Maka pada 22 Mei 2019 dibuat akta perdamaian antarpara pihak.

Alfin lalu menemui Yuniar agar menyampaikan kepada Agus Winoto dan menyampaikan agar para pihak sudah setuju berdamai dan mohon agar rencana tuntutan dapat diubah dan dibuat seringan-ringannya alias kurang dari dua tahun. Atas penyampaian Yuniar, Agus menyetujui dan minta agar disertakan surat perdamaian.

Baca juga: Pengusaha dan advokat didakwa suap Aspidum Kejati DKI Jakarta

Selanjutnya pada 29 Mei 2019 Sendy bertemu dengan Arih Wira Suranta dan menyerahkan uang Rp200 juta setelah sebelumnya pada 25 Mei 2019, Sendy menirim pesan kepada Alfin untuk meminta pendapat berapa uang yang harus diberikan kepada Arih sehubungan telah ada perdamaian antara Sendy dan Hary Suwanda.

Sendy, Alfin, Alexander dan Ruskian lalu menyepakati untuk menyerahkan dokumen perdamaian serta uang sebesar Rp200 juta agar ada percepatan dan keringinan rentut Hary Suwanda menjadi satu tahun dari yang tadinya dituntut dua tahun penjara.

Ruskian lalu menyerahkan Rp200 juta kepada Alfin Suherman, selanjutnya Alfin menyerahkan kepada jaksa Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto pada 28 Juni 2019 pukul 08.40 WIB.

Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara suap perkara di PN Jakarta Barat

Yadi diminta Yuniar lalu menuju ruangan Agus Winoto, sesampainya di ruangan Agus, Yadi mengeluarkan bungkusan plastik warna hitam dan surat perdamaian dan meletakkan di atas meja kerja Agus Winto. Setelah itu Agus Winoto menyampaikan"'oke nanti saya pelajari dan sampaikan ke pimpinan". Setelah itu Yadi dan Yuniar meninggalkan ruangan.

Agus Winoto lalu mengeluarkan Rp50 juta dan menyimpan dalam filling kabinet serta surat perdamaian sedangkan sisa uang Rp150 juta dibawa Agus Winoto.

Terkait perkara ini, terdakwa II Alfin Suherman divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019