Khartoum, Sudan (ANTARA) - Pemerintah peralihan Sudan, Kamis malam (28/11), menyetujui hukum untuk "melucuti" rejim mantan presiden Omar Al-Bashir, untuk menanggapi tuntutan utama gerakan protes yang membantu menggulingkan dia pada April, demikian laporan TV negara.

Perhimpunan Profesional Sudan (SPA), yang memelopori protes terhadap Al-Bashir, menyambut baik peraturan tersebut, dan mengatakan itu meliputi pembubaran bekas partai yang berkuasa dan penyitaan properti dan dananya.

"Itu adalah satu langkah penting di jalan untuk membangun negara sipil yang demokratis," kata kelompok tersebut di dalam satu pernyataan.

Baca juga: Pemrotes Sudan desak pembubaran bekas partai yang berkuasa

Penerapan hukum tersebut akan menjadi ujian penting mengenai bagaimana pemerintah peralihan bersedia atau bisa mengubah hampir tiga dasawarsa kekuasaan Al-Bashir, yang memangku jabatan melalui kudeta pada 1989.

Hukum itu disahkan selama satu pertemuan gabungan dewan kedaulatan Sudan dan kabinet, yang berlangsung selama beberapa jam.

Pertemuan tersebut menyaksikan pertikaian mengenai satu pasal yang melarang orang yang memangku jabatan dalam rejim lama untuk berkiprah di politik, kata beberapa sumber yang mengetahui proses itu kepada Reuters.

Baca juga: Sudan terima separuh dari bantuan 3 miliar dolar AS Arab Saudi, UAE

Perdana Menteri Abdalla Hamdok di Twitter mengatakan bahwa hukum tersebut bukan aksi balas-dendam, tapi bertujuan melestarikan "martabat rakyat Sudan".

"Kami mensahkan hukum ini dalam satu pertemuan gabungan untuk menegakkan keadilan dan menghormati martabat rakyat, dan memelihara prestasi mereka, dan agar kekayaan rakyat yang dijarah dapat diperoleh kembali," ia menambahkan.

Pemerintah Hamdok dibentuk pada September, setelah kesepakatan pembagian kekuasaan antara kelompok anti-Al-Bashir dan Dewan Militer Peralihan yang memerintah negeri tersebut segera setelah Al-Bashir digulingkan.

Baca juga: PM Sudan pilih 14 anggota kabinet pertama sejak penggulingan Bashir

Sumber: Reuters

Penerjemah: Chaidar Abdullah
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019