Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memeriksa dua orang komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal dugaan suap Rp500 juta kepada komisioner KPPU, M. Iqbal. Dua orang komisioner KPPU itu adalah Benny Pasaribu dan Tadjuddin Noesaid. Setelah diperiksa, Benny mengaku menjawab sedikitnya sepuluh pertanyaan dari penyidik KPK. "Saya diperiksa sebagai saksi," kata Benny menegaskan. Dia hanya menjelaskan hal itu tanpa menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan oleh wartawan. Benny langsung bergegas memasuki mobilnya dengan didampingi oleh beberapa orang. Juru bicara KPK, Johan Budi membenarkan KPK meminta keterangan dua komisioner KPPU, Benny Pasaribu dan Tadjuddin. Menurut Johan, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M. Iqbal dan Billy S. Sebelumnya KPK juga telah komisioner KPPU yang lain, yaitu Anna Maria Tri Anggraini dan Tresna P Soemardi. Pemeriksaan terhadap sejumlah anggota KPPU itu, menurut Johan, untuk menambah bukti tambahan serta mengembangkan kasusB yang menjerat Iqbal dan Billy. Salah satu pengembangan yang dimaksud adalah informasi untuk menjawab pertanyaan apakah dugaan suap hanya melibatkan Iqbal dan Billy atau tidak dengan uang hanya Rp500 juta atau lebih. "Itu adalah prosedur standar dalam penanganan kasus dugaan korupsi," kata Johan. Iqbal ditangkap ketika menerima uang dari seorang pengusaha Billy S. Billy memberikan tas warna hitam yang berisi uang Rp500 juta kepada Iqbal. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Transaksi pemberian uang itu berlangsung di hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Pemberian itu diduga terkait sengketa hak siar yang melibatkan perusahaan televisi berlangganan Astro All Asia Networks Plc, PT Direct Vision (PTDV), dan sejumlah televisi berbayar. Hingga kini KPK belum membeberkan identitas BS yang diduga memberi uang Rp500 juta kepada Iqbal. Berdasar penelusuran, Direct Vision adalah salah satu usaha yang terafiliasi dengan Grup Lippo. Nama Billy Sundoro sering mucul dalam aktivitas bisnis Grup Lippo.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008