"Kami sarankan dan usulkan agar diputus kontrak. Karena tidak logis dan tidak wajar dengan luasan segitu (65 hektare), pendapatannya hanya sekadar Rp22,5 juta per tahun," kata Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTB Tende
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memutus kontrak dengan PT Gili Trawangan Indah (PT GTI) yang mengelola lahan seluas 65 hektare di dalam kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

"Kami sarankan dan usulkan agar diputus kontrak. Karena tidak logis dan tidak wajar dengan luasan segitu (65 hektare), pendapatannya hanya sekadar Rp22,5 juta per tahun," kata Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTB Tende, Jumat.
Baca juga: Mengelola sampah di daerah wisata ala Gili Eco Trust

Menurutnya, setelah menganalisa bentuk kegiatan usaha yang dikelola PT GTI di atas lahan 65 hektare tersebut, menilai lahan yang dikelola PT GTI kurang produktif, bahkan sebagian besar lahannya telantar, tidak ada aktivitas usaha.

"Jadi karena tidak ada asas manfaat lagi, hasilnya masuk ke keuangan daerah sedikit, pemutusan kontrak secara sepihak oleh pemprov itu boleh saja," ujarnya pula.

Namun, Tende mengatakan bahwa pihaknya sebagai aparat penegak hukum hanya bisa sebatas memberikan pandangan hukum. Selebihnya, keputusan ada di tangan pimpinan daerah, Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah.

"Soal dipakai atau tidak, itu urusan Gubernur NTB, kita hanya sebatas memberikan pandangan hukum saja," ujar dia.
Baca juga: Pariwisata di Gili Lombok disebutkan belum pulih enam bulan pascabencana

Selain melihat pendapatan per tahun yang tidak signifikan dengan luas kelola lahan, kejaksaan juga mengkaji masa kontraknya yang habis pada tahun 2065. Menurut Tende, masa kontrak yang berlaku hingga 70 tahun sudah jelas tidak sesuai dengan aturan pengelolaan aset negara.

"Tidak ada kontrak sampai 70 tahun, jelas dalam aturan HGB (Hak Guna Bangunan) itu maksimalnya 30 tahun, itu pun setiap lima tahun harus evaluasi," ujarnya pula.

Lebih lanjut, Kasi Penuntutan Kejati NTB Isyanto menyatakan bahwa pihaknya siap pasang badan jika nantinya PT GTI menggugat pemerintah yang melakukan pemutusan kontrak secara sepihak. Namun hal tersebut tentunya harus menunggu surat kuasa khusus (SKK) dari pemerintah.

"Kami siap menghadapi gugatan, kami akan dampingi pemerintah, karena ini demi pembangunan daerah," kata Isyanto.

Terkait hal itu, belum diperoleh tanggapan dari pihak PT GTI.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019