Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Lampung itu berupa urea, SP-36, ZA, NPK, dan organik
Bandarlampung (ANTARA) - Total nilai pupuk subsidi di Provinsi Lampung selama 2019 mencapai Rp1,4 triliun untuk kebutuhan petani di daerah setempat.

"Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Lampung itu berupa urea, SP-36, ZA, NPK, dan organik," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung Taufik Hidayat, di Bandarlampung, Jumat.

Alokasi pupuk itu diantaranya urea sebanyak 255.377 ton, SP-36 sebanyak 41.640 ton, ZA sebanyak 13.960 ton, NPK sebanyak 129.611,04 ton dan organik sebanyak 13.270,36 ton.

Ia menjelaskan, dalam rangka penyempurnaan mekanisme pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari penyalur di Iini IV ke kelompok tani/petani, maka perlu dilakukan perencanaan kebutuhan pupuk yang didasarkan pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi.

Menurut dia, untuk meningkatkan efektivitas penyaluran pupuk bersubsidi, maka kebutuhan pupuk harus berdasarkan kebutuhan ril petani, pekebun, peternak dan petambak.

"Di mana kebutuhan ini kemudian disusun secara berkelompok dalam bentuk RDKK yang disusun berdasarkan kebutuhan pupuk masing-masing lahan dan komoditas," ujarnya.

Pupuk subsidi ini, kata Taufik, diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan dan atau subsektor perkebunan, atau subsektor holtikultura ataupun subsektor peternakan dengan luasan maksimal 2 hektare dan petambak dengan luasan maksimal 1 Ha.

Namun demikian, Taufik menjelaskan berdasarkan hasil review Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung dalam mendukung ketahanan pangan, masih terdapat beberapa persoalan distribusi pupuk bersubsidi di lapangan.

Disebutkan Taufik, antara lain masih terdapat nama-nama petani yang sudah meninggal masih tercantum dalam penerima pupuk subsidi dan masih terdapat petani yang membuat RDKK melebihi ketentuan 2 ha.

"Selain itu, berdasarkan uji petik yang dilakukan kepada distributor dan pengecer masih dijumpai belum adanya rekapitulasi penyaluran pupuk bersubsidi sebagai kartu kendali penyaluran pupuk. Lalu masih ada petani yang membeli pupuk bersubsidi belum sesuai dengan pengecer yang telah ditentukan," katanya.

Karena itu, lanjut Taufik, perlu menjadi perhatian bagi para KP3 kabupaten/iecamatan, petugas penyuluh lapangan (PPL), distributor, pengecer, gapoktan dan poktan agar pelaksanaan dilapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dalam proses penyusunan RDKK sampai kepada pelaporan pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi.

"Khusus kepada distributor dan pengecer, agar distributor wajib menjamin ketersediaan stok paling sedikit untuk kebutuhan 2 minggu ke depan dan pengecer wajib menjamin ketersediaan stok paling sedikit untuk kebutuhan 1 minggu ke depan sesuai dengan rencana kebutuhan pupuk yang telah ditetapkan sehingga kelangkaan pupuk di musim tanam dapat dihindari," ujarnya.

Baca juga: Petrokimia sosialisasi stok pupuk bersubsidi 2019-2020

Baca juga: Peneliti katakan perlu tinjau ulang skema distribusi pupuk bersubsidi

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019