Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menemukan indikasi korupsi pada kasus dugaan penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.

Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam, di Tanjungpinang, Jumat, menyatakan pihaknya telah mengambil kesimpulan untuk menaikkan dugaan kasus itu ke tahap penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus), setelah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum tersebut.

Baca juga: Jaksa panggil Kepala Inspektorat Tanjungpinang soal penggelapan pajak

"Ini pidana khusus, jadi bisa dikatakan dugaan korupsi," katanya.

Ditanya berapa nominal kerugian negara atas dugaan kasus ini. Ahelya menegaskan penyidik kejaksaan masih menghitung nilai kerugiannya.

Baca juga: Kepala BP2RD Tanjungpinang diperiksa jaksa terkait penggelapan pajak

Dia pun tidak mengungkapkan siapa yang akan menjadi tersangka dalam perkara tersebut, karena masih dalam tahap penyidikan.

"Yang pasti ada kerugian materi dan tersangka dalam kasus ini. Nanti akan kita umumkan," ucapnya.

Baca juga: Kepala BP2RD Tanjungpinang diperiksa jaksa selama 8 jam

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah mengatakan sampai sejauh ini sudah ada 11 saksi yang diperiksa guna mendalami dugaan kasus tersebut.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan saksi lainnya yang ikut diperiksa.

“Nanti perkembangan penanganan dugaan kasus penggelapan pajak ini akan disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus,” tuturnya.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Kejari Tanjungpinang menerbitkan Surat Perintah (Sprint) pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait adanya dugaan penggelapan pajak BPHTB senilai Rp1,3 miliar yang diduga digelapkan oleh oknum ASN berinisial Y dan D selama tahun 2019.
 

Pewarta: Ogen
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019