Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pasti memiliki parameter dalam mengeluarkan perpanjangan surat terdaftar organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).

Menurut dia, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengeluarkan surat rekomendasi terkait FPI sehingga saat ini kewenangannya ada di Kemendagri.

"Kewenangan berikutnya ada di Kemendagri. Kemendagri punya parameter sendiri yang mungkin sedang dikaji dan kami tidak mau melakukan intervensi apapun, nanti kita lihat," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan rekomendasi Kemenag sudah terpenuhi sehingga tinggal lihat saja sikap Kemendagri dengan kajian dan parameternya sehingga dirinya mempersilahkan semua pihak mengambil jalan terbaik untuk kepentingan bangsa.

Menurut dia, kalau Kemendagri menilai masih ada yang bermasalah dalam AD/ART FPI lalu dari sisi Kemenag menilai persyaratannya sudah terpenuhi, maka harus disinkronisasikan lalu dikaji oleh Kemendagri.

"Kalau wilayahnya Kemenag mengatakan persyaratannya sudah dipenuhi lalu dalam AD/ART harus disinkronisasi atau dikaji oleh Kemendagri, nanti kita lihat hasilnya," ujarnya.

Dasco enggan menanggapi lebih lanjut apakah Kemendagri lebih baik memperpanjang surat terdaftar FPI atau tidak karena harus menunggu hasil kajian yang dilakukan Kemendagri.

Baca juga: Tito Karnavian komentari wacana "NKRI bersyariah" FPI

Baca juga: DPR tegaskan pemerintah tidak takut FPI

Baca juga: HNW: Kemendagri tindaklanjuti rekomendasi Kemenag terkait FPI


Sebelumnya, Sekjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan mengatakan ormas Front Pembela Islam (FPI) sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No.14 Tahun 2019.

"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi FPI sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT-nya," kata M Nur Kholis lewat siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA tersebut, antara lain dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili dan NPWP.

Selain itu, FPI memenuhi persyaratan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019