"Antar-kedua lembaga ini baik Kemendagri maupun Kemenag harus bersinergi, harus berkoordinasi satu sama lain supaya tidak terjadi perdebatan di publik," kata Baidowi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi meminta Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri harus bersinergi dan berkoordinasi terkait perpanjangan surat terdaftar Front Pembela Islam (FPI), agar tidak terjadi polemik di masyarakat.

"Antar-kedua lembaga ini baik Kemendagri maupun Kemenag harus bersinergi, harus berkoordinasi satu sama lain supaya tidak terjadi perdebatan di publik," kata Baidowi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Dasco: Kemendagri punya parameter keluarkan surat terdaftar FPI

Dia menilai perdebatan antar-menteri di Kabinet Indonesia Maju seharusnya dalam lingkungan internal, bukan dibawa ke ruang publik, sehingga menimbulkan polemik di publik.

Menurut dia, meskipun perdebatan terkait FPI sifatnya hanya teknis, sebaiknya diselesaikan di internal pemerintahan.

"Walaupun soal teknis saja, tapi sebaiknya diselesaikan di dalam pemerintahan, sehingga ketika keluar menanggapi satu per satu persoalan itu satu kata," ujarnya.
Baca juga: Izin Ormas FPI masih dikaji, ini kata Mendagri

Ia mengatakan, Kemenag sudah memberikan rekomendasi bahwa ormas FPI memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama No.14 Tahun 2019.

Menurut dia, kalau Kemendagri masih keberatan terkait konsepsi NKRI Bersyariah yang diusung FPI, kementerian tersebut tinggal meminta penjelasan rinci dari FPI terkait hal tersebut.

"Mendagri Tito Karnavian minta penjelasan rinci maksud NKRI Bersyariah yang diinginkan FPI seperti apa," katanya.

Baidowi menilai NKRI Bersyariah merupakan sebuah konsep bukan ideologi, yang ingin menanamkan nilai-nilai keislaman dalam tata kehidupan berbangsa dan bernegara yang dikhususkan untuk umat Islam.
Baca juga: Kementerian Dalam Negeri komentar soal SKT FPI dari Kementerian Agama

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019