Bandung (ANTARA) - DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyepakati dan menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Rabu (27/11).

"Jadi paripurna pada Rabu malam kemarin itu menghasilkan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemprov Jabar terkait Rancangan APBD Tahun 2020, itu nilainya sekitar Rp46 triliun lebih," kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya, di Bandung, Jumat.

Dia mengatakan Rancangan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.

"Prosedur berikutnya ialah diperiksa oleh Kemendagri karena kan masih berubah. Jadi apakah benar untuk urusan pendidikan itu di atas 20 persen, untuk kesehatan 20 persen, apakah ini apakah nggak ada yang salah, apakah ada duplikasi dan lain-lain. Jadi dievaluasi oleh Kemendagri selama 14 hari masa kerja," kata dia.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil mengatakan bahwa penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2020 berpedoman pada RKPD, KUA, PPAS, dan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-702/MK.07/2019.

Gubernur Emil mengapresiasi pimpinan DPRD Jabar, anggota Badan Anggaran, dan TAPD yang bekerja maksimal dalam melakukan pencermatan, penajaman, dan penyempurnaan.

"Sehingga pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2020 dapat diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan," kata Emil.

"Khususnya, yang difokuskan kepada penguatan terhadap kebijakan -kebijakan, strategi, prioritas program, serta kegiatan dalam APBD Tahun Anggaran 2020, tetap ditujukan pada proses penanganan masalah-masalah pembangunan daerah yang dianggap strategis dan prioritas bagi pembangunan di Jawa Barat," kata dia.

Selain menyetujui Rancangan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020, dalam kesempatan yang sama DPRD Provinsi Jawa Barat menetapkan Tata Tertib DPRD dan Propemperda Tahun 2020.

Total ada 11 Raperda yang dituangkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020.

Sebelas Raperda tersebut terdiri dari lima Raperda Hak Inisitif DPRD dan enam Raperda usul gubernur.

Setelah sebelumnya melakukan pembahasan dengan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, serta perangakat daerah pemrakarsa raperda dan berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait maka Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat membagi 13 Raperda usul gubernur ke dalam tiga kategori prioritas (Prioritas I, II, dan III).

Ke tiga kategori prioritas tersebut ditentukan berdasarkan, kelengkapan dokumen sebagai persyaratan diajukannya sebuah Raperda.

Baca juga: Bawaslu Jabar ingatkan petahana tidak pakai APBD untuk modal politik

Baca juga: Gubernur: Kemendagri apresiasi APBD Jawa Barat yang futuristik

Baca juga: Ridwan Kamil sampaikan Nota Pengantar Raperda Pelaksanaan APBD 2018

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019