Kendari (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, atas nama pemerintah pusat menyerahkan petikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2020 kepada 15 kuasa pengguna anggaran satuan kerja kementerian/Lembaga dan daftar alokasi dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) kepada para bupati/walikota se Sultra.

"Penyerahan DIPA petikan dan alokasi TKDD TA 2020 saat ini lebih maju satu bulan daripada tahun-tahun sebelumnya. Tujuannya agar seluruh satuan kerja dan pemerintah daerah bisa sesegera mungkin untuk mempersiapkan pengadaan dan melakukan pencairan dana sejak awal tahun," kata Gubernur Ali Mazi usai menyerahkan DIPA secara simbolis kepada para bupati/walikota di salah satu hotel di Kendari, Jumat.

Penyerahan DIPA Petikan dan Daftar Alokasi TKDD 2020 ini dirangkaikan dengan kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tenggara Semester II Tahun 2019.

"Selaku wakil Pemerintah Pusat, saya berharap agar DIPA dan daftar alokasi dan TKDD bisa secepatnya melakukan persiapan pengadaan dan melakukan pencairan dana lebih awal sehingga program yang menjadi kegiatan prioritas akan lebih baik dan tepat waktu," ujar Gubernur.

Menurut Ali Mazi, penyerahan DIPA lebih awal itu agar belanja pemerintah yang merupakan instrumen vital dalam rangka stimulus dan menggerakkan perekonomian di seluruh pelosok Indonesia dan khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara bisa lebih optimal sesuai yang diharapkan.

Baca juga: Menteri PUPR imbau Kejaksaan kawal anggaran penanganan bencana

Baca juga: Pemkot Baubau targetkan serapan anggaran 100 persen

Baca juga: Mendikbud: alokasi APBD Sultra untuk pendidikan rendah


DIPA Petikan 2020 di Provinsi Sulawesi Tenggara diperuntukkan bagi 463 Satuan Kerja pada 43 Kementerian/Lembaga.

Pelaksanaan pembayaran atas beban DIPA Petikan tahun 2020 dilaksanakan oleh empat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sultra yaitu KPPN Kendari, KPPN Kolaka, KPPN Baubau, dan KPPN Raha.

Belanja negara untuk Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2020 dialokasikan melalui belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp25,02 triliun atau meningkat 3,41 persen dari tahun sebelumnya (Rp24,19 triliun).

Belanja Pemerintah Pusat pada tahun 2020 untuk Provinsi Sulawesi Tenggara dialokasikan sebesar Rp7,34 triliun atau meningkat sebesar 5,82 persen dibandingkan alokasi pagu awal tahun 2019 (Rp6,93 triliun).

Sedangkan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2020 dialokasikan sebesar Rp17,68 triliun atau meningkat sebesar 2,45 persen dibandingkan alokasi tahun 2019 (Rp17,26 triliun), yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp478,19 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp10,54 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp2,44 triliun, DAK Non Fisik sebesar Rp2,15 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp422,18 miliar, dan Dana Desa sebesar Rp1,65 triliun.

Peningkatan dalam alokasi belanja negara tersebut, baik Belanja Pemerintah Pusat maupun TKDD membuktikan besarnya komitmen pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan berkelanjutan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Sultra.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Arif Wibawa, mewakili Menteri Keuangan menyerahkan Piagam Penghargaan dari Pemerintah kepada Gubernur Sultra Ali Mazi atas keberhasilan Pemerintah Provinsi Sultra dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan tahun 2018 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penghargaan tersebut telah diraih oleh Pemerintah Sultra sebanyak 5 kali berturut-turut.*

Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019