Soal coral reef, yang sekarang tarik-tarikan. Ada karang budidaya, ada karang yang di laut non konservasi
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan aturan mengenai perdagangan koral atau karang hias akan bisa dipastikan pada Desember ini.

Perdagangan karang hias menjadi polemik karena saat ini perdagangan karang hias sedang dalam masa transisi dari karang hias alam ke karang hias budidaya. Namun, tidak semua karang hias bisa dibudidayakan dengan mudah sehingga pengusaha ingin tetap memanfaatkan dengan prinsip lestari.

"Soal coral reef, yang sekarang tarik-tarikan. Ada karang budidaya, ada karang yang di laut non konservasi. Ada UU yang mengatur boleh (dimanfaatkan), ada UU yang mengatur tidak boleh. Ini semua akan kami cari jalan keluarnya," katanya dalam acara Nusatic 2019 di ICE BSD Tangerang, Jumat.

Meski sebelumnya mengaku tak ingin tergesa menetapkan regulasi terkait masalah itu, Edhy Prabowo mengatakan ada kemungkinan karang hias budidaya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan perdagangan.

"Sementara ini kami bisa menyampaikan bahwa untuk karang yang budidaya, kalau itu benar karang budidaya, itu kelihatannya bisa kita beri kesempatan," katanya.

Namun, Edhy menegaskan keputusannya nanti akan dikeluarkan dalam bentuk aturan rinci dengan dasar hukum secara ilmiah dan akademis.

"Insya Allah bulan Desember ini tentang karang kita bisa menghasilkan aturan atau regulasi yang membuat kita semua senang dan alam juga tidak rusak," ungkapnya.

Baca juga: Menteri Edhy Prabowo ajak anak muda terlibat budi daya perikanan
Baca juga: Menteri Edhy Prabowo: Jangan ragukan SDM perikanan Indonesia

Menteri Edhy sebelumnya beraudiensi dengan Asosiasi Koral, Kerang, dan Ikan Hias Indonesia (AKKII) di kantor KKP, Jakarta Pusat, 7 November 2019.

Audiensi tersebut dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan terbaik terkait aturan perdagangan koral atau karang hias.

Asosiasi tersebut meminta pemerintah mengharmonisasi peraturan dan regulasi terkait karang hias untuk memberikan kepastian berusaha bagi eksportir karang hias di Indonesia.

Mereka berharap pelayanan health certificate yang diberikan Badan Karantina Ikan dapat dikeluarkan kembali untuk karang hias dan anemone.

KKP menghentikan penerbitan sertifikat kesehatan untuk ekspor karang hias berdasarkan regulasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pada regulasi tersebut diatur, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang menambang karang hias yang menimbulkan kerusakan ekosistem serta mengambil karang hias di kawasan konservasi. Aturan lainnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.


 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2019