Jakarta (ANTARA/JACX) - Baru-baru ini salah satu mal di Malang, Mall Olympic Garden (MOG), menjadi sorotan di media sosial karena merilis surat edaran yang dinilai berisi konten sensitif.

Surat dengan nomor 243/TR/MOG/EX/XI/2019 dan dikeluarkan pada 25 November 2019 itu berisi imbauan bagi para penyewa toko di mal atau tenant MOG terkait penggunaan atribut Natal.

Berikut isi surat edaran dari pengelola MOG:
"Dalam rangka menyambut Hari Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2019, management menghimbau agar karyawan Bapak/Ibu tidak menggunakan atribut Natal."

Sontak, lembaran pemberitahuan itu menjadi pembicaraan di media sosial. Salah satunya di platform Twitter.

Pada 26 November 2019, pemilik akun Twitter @odikoke mengunggah gambar surat edaran tersebut. Dalam kirimannya, @odikoke menulis keterangan "Saya gak ngerti mau ngomong apa lagi."

Sejumlah media nasional serta lokal juga turut membuat pemberitaan mengenai imbauan dari pengelola MOG tersebut.

Bahkan, salah satu media nasional menyebutkan alasan surat edaran tersebut dirilis adalah untuk mengantisipasi aksi "sweeping" atau razia tidak resmi yang dilakukan oleh oknum tertentu, sebagaimana ditemukan dalam berita "Mal di Kota Malang Imbau Karyawan Tidak Pakai Atribut Natal" yang disiarkan pada 26 November 2019.

Penjelasan:
Menanggapi ramainya respon surat edaran terkait atribut Natal, pengelola MOG kemudian mengeluarkan klarifikasi melalui surat bernomor 243/TR/MOG/EX/XI/2019 pada 26 November 2019.

Dalam lembaran pemberitahuan itu pengelola MOG menerangkan jika surat edaran sebelumnya bersifat mengimbau, bukan melarang penggunaan atribut Natal bagi karyawan.

Berikut isi klarifikasi terkait surat edaran pada 25 November 2019:
1. Surat tersebut bermaksud mengimbau Pemilik/Penyewa unit untuk tidak memaksakan karyawannya untuk mengenakan atribut Natal yang mana mungkin tidak sesuai dengan ajaran agama karyawannya.
2. Adapun surat himbauan itu dibuat dengan tujuan menjunjung penghormatan dan toleransi antar agama.

Sementara itu, dalam dua surat edaran yang dirilis, pengelola MOG sama sekali tidak menyebutkan bahwa imbauan soal tidak memaksakan penggunaan atribut Natal dilandaskan alasan adanya upaya antisipasi "sweeping" dari oknum tertentu, seperti berita yang dirilis salah satu media nasional.

Klaim: Mal di Malang imbau karyawan tidak gunakan atribut Natal
Rating: Salah/Disinformasi
 
Tangkapan layar klarifikasi surat edaran MOG terkait atribut Natal (Istimewa)
 
Cek fakta: Hoaks, undangan bimtek obligasi dari DJPK

Cek fakta: Warga Seririt eksodus karena air Pantai Pangastulan surut, ini penjelasannya

Cek fakta: Hoaks, foto Ahok bersama dua wanita jadi alasan Alexis dipertahankan

Cek fakta: Hoaks, Jokowi pakai kaus dengan tulisan 'Aica Aibon'

 

Pewarta: Tim JACX dan Kominfo
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2019