Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumpulkan berbagai kepala dinas kesehatan dari seluruh daerah untuk menyelesaikan masalah dugaan fraud atau kecurangan dalam penyalahgunaan layanan Jaminan Kesehatan Nasional.

Menkes Terawan di Jakarta, Jumat malam, menyatakan salah satu hal yang disoroti adalah layanan persalinan melalui operasi sectio caesarea yang banyak terjadi di seluruh daerah dan diduga tidak sesuai ketentuan.

"Wong sectio caesarea aja perbandingannya dengan norma itu 45 persen, harusnya menurut WHO 20 persen. Harus benar-benar mana di sectio caesaria, mana yang tidak supaya tidak ada pembengkakan biaya, kalau terjadi berlebihan tindakannya, ya, bangkrut," kata Menkes.

Dia menyatakan tindakan dokter kepada pasien yang dilakukan secara berlebihan membuat pembengkakan dalam biaya klaim BPJS Kesehatan kepada rumah sakit.

Baca juga: Kemenkes terbitkan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran cegah fraud

Baca juga: Pencegahan kecurangan, hemat biaya JKN 10 persen

Baca juga: DJSN: Klasifikasi fraud JKN harus dibuat standar


Terawan menegaskan bahwa layanan yang diberikan dalam program JKN adalah layanan kesehatan dasar dengan dana yang terbatas. Namun, nyatanya di lapangan kerap dilakukan dengan tindakan yang berlebihan sehingga membuat pembiayaan juga jadi berlebih.

"Ini namanya limited budgeting, kok diperlakukan unlimited medical service, jelas akan jadi pengaruh yang besar. Kita mengacu pada pasal 19 UU Nomor 40 Tahun 2004 di mana di situ bunyinya adalah pelayanan kesehatan dasar, kalau dibikin unlimited medical services pasti akan menjadi kolaps," kata Terawan.

Selain itu Menkes juga meminta kepada kepala dinas kesehatan untuk menguatkan upaya promotif dan preventif di Puskesmas dalam program pencegahan penyakit.

Sebelumnya Menkes menyinggung praktik dokter yang berlebihan dalam penanganan persalinan, tindakan penyakit jantung, dan tindakan terhadap penyakit kanker. Terawan memahami tidak sedikit dokter yang melakukan tindakan tidak secara optimal.*

Baca juga: Indikasi "fraud" JKN pada 2018 akan ditindak

Baca juga: CRPS-ICW temukan tujuh potensi fraud dalam pelayanan JKN


Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019