Suka Makmue (ANTARA) - Seorang hakim di Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terikat di dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD merupakan warga Desa Nigan, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Korban sebelumnya ditemukan tewas dengan kondisi tangan terikat di sebuah jurang kawasan dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (29/11).

"Benar, korban adalah warga Nagan Raya. Saat ini keluarga besar almarhum sedang menanti kedatangan jenazah dari Medan, Sumatera Utara," kata Abdi Yusrizal, tokoh masyarakat Nagan Raya, Sabtu siang.

Informasi yang ia peroleh, almarhum rencananya akan dimakamkan di pemakaman umum di Desa Nigan, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya atau sekitar 50 kilometer arah timur Meulaboh, Ibukota Kabupaten Aceh Barat, pada Sabtu siang menjelang sore.

Sebelum dimakamkan, almarhum rencananya juga akan disambut di sebuah rumah keluarga di kawasan Desa Suak Bilie, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya.

"Meninggalnya Bapak Jamaluddin membuat masyarakat di Nagan Raya terkejut, masyarakat berduka dengan musibah ini," kata Abdi Yusrizal menambahkan.

Seperti diberitakan, sesosok mayat pria ditemukan tewas di jurang di areal kebun sawit warga di dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat.

Identitas korban diketahui yakni Jamaluddin, warga Perumahan Royal Monaco Blok D No. 22, Medan Johor, Sumatera Utara.

Korban merupakan hakim yang juga humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado berplat polisi BK 77 HD warna hitam.

Saat ditemukan jenazah sudah membiru dengan kondisi tangan terikat dan duduk di posisi bangku belakang.

Baca juga: Diduga dibunuh, PN Medan minta polisi usut kasus hakim tewas di jurang

Baca juga: Setelah autopsi, jenazah Hakim PN Medan dibawa ke Nagan Raya

Baca juga: Polisi periksa dua orang terkait kematian Hakim PN Medan

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019