Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menginginkan pemerintah dapat memverifikasi data pelanggan listrik yang tersebar di berbagai daerah agar penyaluran subsidi listrik bisa benar-benar tepat sasaran.

Mulyanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, menyarankan agar Kementerian ESDM memperbaiki data pelanggan, terutama pelanggan golongan rumah tangga mampu (RTM) 900 WA dan golongan rumah tangga tak mampu (RTTM) 900 WA.

Hal itu, ujar Wakil Ketua Fraksi PKS itu, penting dilakukan untuk menilai apakah alokasi subsidi listrik saat ini tepat sasaran.

Ia mengingatkan bahwa Komisi VII DPR RI menilai ada hal penting yang perlu dilakukan pemerintah sebelum membahas tarif listrik, yaitu verifikasi data pelanggan.

Baca juga: Subsidi dipangkas picu konsumsi melambat, kata pengamat

Sebab, lanjutnya, bagaimana Pemerintah akan mencabut subsidi listrik jika data penerimanya belum terverifikasi dengan baik.

"Jangan sampai ada pelanggan golongan rumah tangga tidak mampu yang tidak dapat menikmati subsidi. Malah sebaliknya ada golongan yang mampu malah masih dapat menikmati subsidi. Itu sebabnya kami mendesak Menteri ESDM untuk mendata kembali. Karena ini menyangkut masalah keadilan," tegasnya.

Lebih lanjut Mulyanto mengaku memang domain eksekutif untuk menentukan besaran tarif listrik, namun demikian akan lebih baik jika sebelum menetapkan kebijakan yang berpengaruh terhadap hajat hidup masyarakat, eksekutif meminta pendapat legislatif.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengemukakan bahwa belum ada rencana mengenai perubahan harga tarif listrik.

Baca juga: Pengamat: Tarif listrik tidak perlu naik, meski subsidi turun 2020

"Belum ada rencana sama sekali. Kita baru mau melaporkan ke Pak Menteri. Untuk tarif listrik 2020 juga sudah diketok melalui panitia kerja (panja), kemudian akan dinaikkan atau tidak itu belum diputuskan," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana di Jakarta, Kamis (24/10).

Ia mengemukakan Pemerintah dan Badan Anggaran DPR telah menyepakati pemangkasan subsidi listrik sebesar Rp7,4 triliun pada 2020.

Sebagai konsekuensinya, mulai awal 2020 PT PLN (Pesero) akan menerapkan automatic adjustment bagi pelanggan listrik 900 VA.

Automatic adjustment adalah mekanisme penyesuaian tarif listrik secara otomatis berdasarkan perhitungan tiga variabel pembentuk harga pokok penyediaan (HPP) listrik yakni harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan kurs rupiah terhadap dolar AS.

"Itu sudah jelas. Bahwa itu kemudian akan dinaikkan atau tidak belum diputuskan," kata Rida.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019