Denpasar (ANTARA) - Warga asing asal Peru, Guido Torres Morales (55) yang tertangkap membawa narkotika jenis kokain ke Bali seberat 947,50 gram netto, divonis 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap Guido Torres Morales selama 17 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp2 miliar subsidair empat bulan penjara," kata majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnyana Dewi, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

Baca juga: Dua warga Australia diadili atas penyalahgunaan narkotika di Bali

Ia mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah yaitu tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram.

Terdakwa yang bekerja sebagai ahli sistem analis ini dinyatakan terbukti melanggar pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif pertama.

Hal - hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatannya dapat membahayakan kesehatan dan perkembangan fisik dan mental para generasi muda serta memberikan dampak negatif bagi perkembangan pariwisata Bali.

Sedangkan untuk hal - hal yang meringankan terdakwa bahwa selama persidangan terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

Baca juga: Warga Belanda divonis dua tahun kasus perdagangan satwa dilindungi

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Anak Agung Alit Rai Suastika mengatakan awal kasus terjadi saat kedatangan terdakwa Guido Torres Morales dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan dari Dubai ke Denpasar, Bali.

Saat itu, terdakwa membawa 125 buah gulungan aluminium foil yang terbungkus dengan plastik bening, dan sembunyikan di dalam perut atau saluran pencernaan terdakwa dengan cara ditelan.

"Terdakwa akui sebelumnya dapat dari seseorang yang tidak dikenalnya, saat terdakwa berada di atas pesawat yaitu Llma (WNA Peru) yang selanjutnya akan terdakwa serahkan pada seseorang yang menunggu di sebuah hotel di Bali," kata Jaksa.

Kemudian, saat kedatangan terdakwa di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, terdakwa diperiksa oleh petugas setempat. Usai pemeriksaan itu, terdakwa dicurigai membawa barang - barang terlarang sehingga dilakukan rontgen.

Hasil rontgen menunjukkan terdakwa terindikasi ada benda mencurigakan dalam saluran pencernaannya. Sehingga barang itu dikeluarkan dari terdakwa sebanyak 124 dengan berat keseluruhannya 942,4 gram netto.

Baca juga: Seorang mahasiswa jadi perantara narkotika divonis 14 tahun penjara

Setelah dari Bea Cukai terdakwa diserahkan ke Polda Bali dan terdakwa kembali mengeluarkan satu gulungan aluminium foil yang terbungkus dengan plastik bening diduga mengandung narkotika jenis kokain dengan berat 7,6 gram netto.

Total bungkusan yang dikeluarkan dari dalam tubuh terdakwa sebanyak 125 paket, dan semua dimasukkan dalam tubuhnya dengan cara ditelan.

Sedangkan total berat kokain tersebut seberat 1.182,22 gram bruto atau 950 gram netto, lalu disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Kriminal 2,50 gram hingga sisanya menjadi 947,50 gram netto.

Terdakwa yang juga didampingi oleh penasehat hukum Aji Silaban dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar dan penerjemah Lita Purnama, mengatakan menerima putusan dari majelis hakim.

Baca juga: Perempuan asal Rusia terima putusan PN Denpasar

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019