Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) merupakan bentuk kedaulatan data.

"Kedaulatan data saat era analog dan era digital berbeda," kata kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan saat ditemui di kantornya di Jakarta, Senin.

Era analog, dijelaskan Semuel, mementingkan letak fisik data, data akan mendekat kepada lokasi di mana data tersebut diperlukan.

Baca juga: Sebarkan pornografi, Kominfo denda Rp100 juta per konten

Baca juga: Kominfo harap ekosistem siap sebelum 5G datang


Analogi letak fisik data dapat dilihat ketika menyimpan berkas berupa kertas di lemari. Semakin sering berkas digunakan, berkas tersebut akan disimpan di tempat yang mudah dijangkau.

Zaman digital masih memakai prinsip kedekatan data seperti itu, hanya saja, berkat teknologi, data dapat disimpan di mana saja, namun, kepentingan data dilihat dari urgensi data tersebut.

Pemerintah melalui PP 71 memberikan klasifikasi data berupa data strategis, data tinggi dan data rendah. Data strategis wajib berada di dalam negeri, sementara data tinggi dan rendah bisa saja berada di luar negeri.

PP 71, dikatakan Semuel, bersifat ekstraterestrial, berlaku pada penyelenggara sistem elektronik yang berada di mana pun yang layanannya dapat dinikmati di Indonesia.

Baca juga: Alasan pemerintah tak ingin terburu-buru terapkan 5G

Baca juga: Menkominfo usulkan pasal khusus kedaulatan data pada RUU PDP


Semuel memberikan dua contoh kasus pemblokiran terhadap dua platform yang berbeda. Vimeo, platform berbagi video, hingga saat ini masih diblokir oleh pemerintah karena tidak mau menyesuaikan diri dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Sementara Tumblr, pemerintah pernah memblokir platform tersebut selama hampir satu tahun, namun, membukanya kembali karena Tumblr mau mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia soal konten.

"Itu kedaulatan data. Hukum kita dihargai di era digital," kata Semuel mengenai sifat hukum ekstraterestrial.

PP PSTE 71 juga akan memberikan denda sebesar Rp100 juta per konten jika penyelenggara sistem elektronik menyiarkan konten pornografi.

Baca juga: PP 71 diharapkan buka peluang manajemen data

Baca juga: Menkominfo: Percepatan RUU PDP upaya dukung kedaulatan data

Baca juga: Kominfo inginkan RUU PDP selesai 2020

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2019