Terkait pasal mana yang akan dikenakan nantinya apakah sebagai penjual atau pemilik narkoba, akan dibuktikan di persidangan, kata Boby
Jakarta (ANTARA) - Hedi Moheriyanto alias Heri terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba yang menjadi kurir menyuplai sabu-sabu kepada komedian Srimulat Nunung didakwa dua pasal alternatif oleh Jaksa penuntut umum (JPU).

"Terdakwa kita dakwah dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba," kata JPU Boby usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa malam.

Boby menjelaskan, Pasal 114 ayat (1) menerangkan terdakwa sebagai penjual narkoba, sedangkan Pasal 112 ayat (1) terdakwa didakwa sebagai pemilik narkoba.

Baca juga: Nunung divonis sesuai tuntutan jaksa

"Terkait pasal mana yang akan dikenakan nantinya apakah sebagai penjual atau pemilik narkoba, akan dibuktikan di persidangan," kata Boby.

Hedi merupakan kurir yang menjual sabu-sabu kepada komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung ditangkap pada Jumat (19/7).

Nunung membeli sabu-sabu kepada Hedi setelah melakukan pemesanan melalui telepon pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019.

Sabu-sabu dipesan seberat dua gram dibeli oleh Nunung dengan harga Rp3,7 juta yang dibayarkan kepada terdakwa Hedi.

Baca juga: Anang Iskandar apresiasi vonis hakim PN Jaksel untuk Nunung

Setelah penerima pesanan sabu dari Nunung, Hedi lalu menghubung tersangka lainnya bernama Endang Rahmanto Setya Budi untuk menyediakan sabu-sabu pesanan tersebut.

Keesokan harinya, tanggal 19 Juli, Hedi menjemput sabu-sabu pesanannya di bawah fly over Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sesuai arahan tersangka Edang yang diketahui sebagai tahanan di salah satu lembaga pemasyarakatan di wilayah Bogor.

Setelah narkoba tersebut didapat, Hedi lantas mengirimkannya ke rumah Nunung yang beralamat di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, saat itu Hedi ditangkap oleh petugas dari Polda Metro Jaya.

Baca juga: Hakim pertanyakan rumor Nunung jual rumah

Selain menangkap Hedi, polisi juga menangkap Nunung dan suaminya July Jan Sambiran setelah melakukan transaksi pembelian sabu-sabu.

Nunung dan suaminya telah menjalani persidangan lebih dulu, divonis 1,5 tahun pidana rehabilitasi.

Setelah menjalani sidang pembacaan dakwaan dipimpin ketua majelis hakim Fauziah, sidang selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi yang diagendakan pada Senin (9/11).

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019