Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil tiga orang saksi dalam penyidikan kasus suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Tahun 2019.

Tiga saksi itu diagendakan diperiksa untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).

"Penyidik hari ini diagendakan memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka tersangka IKL terkait tindak pidana korupsi suap terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Pengusaha gula Pieko didakwa suap Dirut PTPN III Rp3,55 miliar

Tiga saksi, yakni staf PT Citra Gemini Mulia Teguh Dwi Jatmiko serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Vincent Njotosetiadi dan Vivi Soegito.

KPK total telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yakni sebagai pemberi PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).

Sedangkan sebagai penerima, yakni Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan I Kadek Kertha Laksana (IKL).

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa Pieko adalah pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.

Pada awal 2019, perusahaan milik Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema "long term contract" dengan PTPN III.

Dalam kontrak itu, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.

Di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula (Pieko), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia
(APTRI).

Baca juga: KPK panggil Komisaris PTPN VI soal suap distribusi gula PTPN III

Kemudian terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangri-La, Jakarta.

Terdapat permintaan Dolly ke Pieko karena Dolly membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta I Kadek menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.

Uang 345 ribu dolar Singapura diduga merupakan "fee" terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III di mana Dolly merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut.

Baca juga: KPK panggil Dirut PTPN XII dan IX soal suap distribusi gula PTPN III

Baca juga: KPK panggil dua Ketua APTRI terkait kasus suap distribusi gula

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019