Kegiatan 182 entitas ini berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming
Jakarta (ANTARA) - Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga akhir November 2019 kembali menghentikan 182 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menjelaskan, dari 182 entitas tersebut di antaranya 164 melakukan kegiatan perdagangan forex; 8 investasi money game; 2 equity crowdfunding; dan 2 multi level marketing tanpa izin.

Selain itu, 1 perdagangan kebun kurma; 1 investasi properti; 1 penawaran investasi tabungan; 1 penawaran umrah; 1 investasi cryptocurrency; dan 1 koperasi.

Baca juga: 940 Fintech Lending Illegal mendominasi operasi pinjaman online

Tongam menjelaskan bahwa kegiatan 182 entitas ini berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

SWI juga kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan oleh entitas PT Kam And Kam (Memiles), karena merupakan kegiatan yang ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas seperti tercantum pada siaran pers pada 2 Agustus 2019.

Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh SWI selama 2019 sebanyak 444 entitas.

SWI juga menyatakan ada satu entitas yang sebelumnya ditindak oleh Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Sinergi Rezeki Ananta yang memperoleh izin berupa SIUPL untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

SWI juga menjelaskan hingga akhir November 2019 kembali menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, SWI telah menindak133 entitas fintech peer to peer lending ilegal, sehingga total entitas fintech peer to peer lending ilegal yang ditangani sampai dengan November 2019 sebanyak 1.494 entitas.

Total entitas fintech peer to peer lending ilegal yang sudah ditindak ole Satgas sejak 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.

Satgas Waspada Investasi terdiri dari 13 kementerian/lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK dan BKPM.

Baca juga: SWI imbau masyarakat hati-hati tawaran fintech ilegal

Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019